KAYUAGUNG-Mahad (18), warga Desa Mukti Sari, Kecamatan Lempuing, OKI tak berkutik ketika diamankan jajaran Polsek Lempuing. Tersangka diamankan lantaran melalukan aksi perampokan bersama rekannya berinisial JK yang sampai saat ini masih dalam pengejaran.
Informasi yang dihimpun, tersangka ditangkap petugas saat berada dikediamannya tanpa melakukan perlawanan apapun, Rabu (15/11).
Penangkapan tersangka itu berdasarkan laporan dengan nomor LP B / 123 / XI / 2017 / Sek Lempuing tanggal 12 November 2017.
Korbannya yakni Deri Saputra (21), pegawai counter, warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lempuing, OKI.
Kapolres OKI AKBP Ade Harianto SH MH melalui Kapolsek Lempuing AKP Suprawira mengungkapkan peristiwa perampokan itu terjadi pada Kamis (9/11) di Jalintim Desa Tugu Jaya, Lempuing, OKI.
Korban yang pada saat itu tengah mengendarai seped motor secara tiba-tiba dihadang tersangka bersama rekannya.
“Tersangka langsung merampas barang milik korban berupa 3 unit ponsel yakni satu unit ponsel merek VIVO Y51L, satu unit ponsel merek Sony Xperia, satu unit ponsel Nokia 110. Setelah mengambil barang milik korban, tersangka langsung melarikan diri,” ujar Kapolsek.
Selanjutnya, dari penyelidikan dan keterangan saksi, akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka sehingga tersangka berhasil diamankan.
‘Tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana. Sementara untuk rekan tersangka masih dalam pengejaran petugas. Begitupun barang bukti, telah dijual tersangka bersama rekannya,” ucap Kapolsek.(abu)