KAYUAGUNG- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) OKI mencatat hingga semester I/2017 investasi yang masuk di OKI baru mencapai Rp38,5miliar. Nilai investasi yang diraih itu didominasi sektor perkebunan dengan persentase 80%, baik sawit, tebu dan lainnya, disusul sektor perdagangan dan industri dan jenis lainnya.
“Ya, investasi yang masuk ke OKI itu merupakan investasi asing atau Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Daerah (PMD). PMA itu bisa seperti PT OKI Pulp and Paper Mills. Nilai investasi ini diketahui dari laporan tiap perusahaan,” kata Kepala DPMPTSP OKI Asmar Wijaya melalui Sekretaris DPMPTSP OKI, Hilwen, SH., M.Si, Senin (20/11).
Hilwen memproyeksikan agregat investasi yang akan masuk ke OKI hingga tutup buku 2017 bisa mencapai Rp60miliar. Angka proyeksi itu dirasa sangat realistis menginggat terjadinya peningkatan pelaporan perusahaan.
Jika dibandingkan investasi yang masuk ke OKI tahun 2016 sebesar Rp41miliar (PMA dan PMD), lanjut dia, justru ditahun ini akan terjadi peningkatan nilai investasi yang sangat besar dibanding tahun sebelumnya.
“Peningkatan itu karena ada yang melaporkan. Selain itu, pemerintah juga memberikan kemudahan sehingga banyak investor yang menanamkan investasinya di OKI,” terangnya.
Dia menekankan kepada perusahaan yang ada di OKI untuk intens menunaikan kewajiban melaporkan kegiatan usaha, baik secara manual maupun online.
“Kami sering melakukan sosialisasi ke perusahaan untuk emlaporkan krgiatan usahanya. Memang ada perusahaan yang melaporkan kegiatannya secara manual, tapi ada pula perusahaan yang melaporkannya secara online,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi Penanaman Modal, Dra Hj Erdiana menambahkan pertumbuhan bisnis, terutama disektor perdagangan dalam Kota Kayuagung cenderung meningkat. Sayangnya, banyak perusahaan yang belum melaporkan kegiatan usahanya.
“Sanski bagi perusahaan yang tidak melaporkan, awalnya kita surati. Mereka (perusahaan) wajib melaporkan kegiatan usahanya per triwulan. Jika tidak melaporkan, maka akan diberikan sanksi pencabutan izin,” ancamnya.(abu)