Maju Dari Parpol Lain, Sodiq Terancam Dipecat

IMG_20171115_200658
Maju Dari Parpol Lain, Sodiq Terancam Dipecat
Sekretaris DPD II Partai Golkar OKI, Raden Muhammad Edikari

KAYUAGUNG- DPD II Partai Golkar OKI memberikan warning kepada para kader Partai Golkar OKI yang akan maju dari partai politik (parpol) lain pada Pilkada OKI Juni 2018 mendatang agar mengundurkan diri atau siap untuk diberhentikan dari kepengurusan. Hal ini merupakan konsekuensi dari AD/ART Partai Golkar.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua DPD II Partai Golkar OKI Bakri Tarmusi, SE melalui Sekretaris DPD II Partai Golkar OKI, Raden Muhammad Edikari di Kayuagung, Rabu (15/11).

Bacaan Lainnya

“Jika terdapat kader Golkar yang maju dari parpol lain, sesuai Juklak, apa yang akan dilakukan, mari kita baca bersama AD/ART partai. Konsekuensinya seperti apa dan apa yang akan dilakukan supaya jangan terjadi seperti sekarang ini, ini demi keutuhan parpol,” kata Edikari.

Berdasar petunjuk pelaksanaan DPP Partai Golkar Nomor : Juklak-6/DPP/Golkar/VI/2016 tentang penetapan pasangan calon gubernur, bupati dan walikota dari Partai Golkar, kata dia, ada larangan dan sanksi.

Dalam larangan dan sanksi itu, masih kata Edikari, menyebutkan setiap pengurus Partai Golkar disemua tingkatan organisasi partai (DPP, DPD Provinsi, DPD Kabupaten/kota, pimpinan kecamatan, pimpinan desa/kelurahan), termasuk pimpinan dan anggota organisasi sayap, badan dan lembaga disemua tingkatan, pimpinan dan anggota fraksi Partai Golkar disemua tingkatan badan perwakilan dilarang; pertama mencalonkan diri dari partai politik lain atau menjadi calon independen, setelah dikeluarkannya keputusan penetapan pasangan calon gubernur, bupati dan walikota dari Partai Golkar atau koalisi Partai Golkar bersama partai politik lain.

Selanjutnya, menjadi tim sukses dari pasangan calon lain, selain yang diusulkan Partai Golkar atau gabungan Partai Golkar dengan partai politik lain serta terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pemenangan pasangan calon lain, selain yang diusulkan Partai Golkar atau gabungan Partai Golkar dengan partai politik lain.

“Pelanggaran terhadap larangan diatas diberikan sanksi sebagai berikut yakni yang bersangkutan wajib seketika mengundurkan diri atau dinyatakan mengundurkan diri secara sukarela dari jabatan struktural partai dan terakhir yang bersangkutan wajib seketika mengundurkan diri atau diberhentikan dari anggota DPR RI, atau DPRD Provinsi atau DPRD kabupaten/kota,” jelasnya.

Apalagi surat rekoemndasi dari DPP Partai Golkar telah dikeluarkan. Hal ini terlihat dari surat keputusan nomor R-487/Golkar/X/2017 tertanggal 24 Oktober 2017 yang ditandatangani Ketua Umum Setya Novanto dan Sekjen Idrus Marham, dengan perihal surat pengesahan pasangan calon kepala daerah Kabupaten OKI Provinsi Sumsel, DPP Partai Golkar menetapkan dan mengesahkan H Azhari Effendi sebagai calon kepala daerah berpasangan dengan H Qomarus Zaman sebagai calon wakil kepala daerah Kabupaten OKI Provinsi Sumsel yang diusung Partai Golkar dalam pilkada serentak putaran ke 3 tahun 2018.

Selain merekomendasikan H Azhari–H Qomarus Zaman sebagai pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, surat keputusan tersebut juga sebagai instruksi kepada Ketua DPD Partai Golkar OKI untuk menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai dengan ketentuuan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta akan menjatuhkan sanksi bagi yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan keputusan tersebut.

“Jika partai sudah mengambil keputusan, maka wajib ditaati. Ini putusan partai, bukan putusan individual. Surat rekomendasi ini resmi, maka wajib ditaati walaupun bertentangan dengan pribadi,”ujarnya.

Menyikapi hal itu, H Djakfar Sodiq, kader Partai Golkar yang digadang-gadang mendampingi petahana H Iskandar, SE maju dalam pilkada OKI Juni 2018 mendatang mengaku siap menerima apapun konsekuensi dari Partai Golkar.

“Persoalan jadi atau tidaknya kan saya tidak tahu. Tapi apapun konsekuensi partai, saya siap,” kata Sodiq melalui selulernya.(abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *