KPU OKI : PAW Dewan Tunggu Penetapan Calon

IMG_20170411_153948
KPU OKI : PAW Dewan Tunggu Penetapan Calon
Ketua KPU OKI, Dedi Irawan, S.IP M.Si

KAYUAGUNG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKI mengklaim sampai saat ini pihaknya belum bisa memastikan siapa saja anggota DPRD OKI yang ikut dalam kompetisi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) OKI Juni 2018 mendatang bakal di Pergantian Antar Waktu (PAW). PAW baru bisa dilaksanakan jika bersangkutan telah ditetapkan sebagai calon, baik bupati maupun wakil bupati OKI.

“Kami tidak bisa berandai-andai siapa saja anggota dewan yang ikut dalam pilkada OKI. Biasanya baru akan ketahuan bila telah mendaftar ke KPU. Jadi, kami belum bisa memastikan siapa saja anggota dewan OKI yang akan di PAW,” ujar Ketua KPU OKI Dedi Irawan, S.IP, M.Si, Jumat (17/11).

Bacaan Lainnya

Menurut Dedi, ketika sudah memasuki tahap pendaftaran calon, maka anggota dewan tersebut harus membawa surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD. Surat itu langsung ditujukan ke pimpinan DPRD.

Pada saat penetapan calon, masih kata dia, anggota dewan itu telah mengantongi SK Pemberhentian sebagai anggota DPRD OKI.

“Untuk tahun 2018 tidak ada anggaran untuk PAW. Sebenarnya alokasi anggaran untuk PAW itu ada di pokja. Anggarannya bersumber dari APBN. Didalam pokja ditahun 2016 lalu, biasanya untuk satu anggota PAW dialokasikan Rp15juta,” tutur Dedi.

Dia berasumsi jika melihat konstelasi politik, khususnya dalam pilkada OKI, ada sejumlah nama anggota DPRD OKI yang digadang-gadang akan bertarung dalam pilkada OKI.

Diantaranya, dari PDI Perjuangan Abdiyanto dan Made Indrawan, anggota DPRD dari Partai Golkar, H Djakfar Sodiq. Jika ketiga anggota DPRD OKI itu maju, maka diproyeksi akan ada PAW. Seperti Dapil 4, suara dibawah H Djakfar Sodiq yakni Megawati. Didapil 3, pengganti Abdiyanto adalah Rampeli. Sementara didapil 5 digantikan oleh caleg dibawah perolehan suara Heri.

“Pastinya mereka yang akan menggantikan anggota DPRD OKI ialah orang yang memiliki suara dibawah suara anggota DPRD OKI,” jelasnya.

Disinggung merebaknya rekomendasi partai politik terhadap sejumlah bakal calon, kata Dedi, hal itu sah-sah saja. Bahkan, rekomendasi bisa berubah sewaktu-waktu.

Dia mengilustrasikan seperti halnya rekomendasi dukungan yang dikeluarkan Partai Golkar Palembang tertuju pada Harnojoyo. Namun beberapa hari kemudian, SK dukungan mengarah kr Mularis.

“Kalau resmi itu ada SK dukungan yang ditandatangani langsung Ketua Umum dan ada surat model B1 kepala daerah dan wakil kepala daerah (KWK). Jika hanya rekomendasi saja, belum kuat dan itu bisa berubah sewaktu-waktu,” katanya.(abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *