Jabatan Plh Dirut PDAM Tirta Agung Disoal

IMG_20171018_155314

KAYUAGUNG-Jabatan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Utama PDAM Tirta Agung yang diemban Bana Riyanto yang sebelumnya menjabat Direktur Bagian Umum PDAM Tirta Agung dipertanyakan. Pasalnya, sejak Kamis (23/03), jabatan Direktur Utama PDAM sampai saat ini masih kosong.

Kendatipun Pemkab OKI berjanji akan membuka pendaftaran seluas-luasnya, namun posisi Direktur PDAM masih diemban Plh.

Bacaan Lainnya

‘’Kita pertanyakan jabatan Plh Direktur Utama PDAM Tirta Agung itu. Sebab, seharusnya Plh Direktur itu tidak boleh lebih dari enam bulan. Sedangkan yang terjadi ini, sudah lebih dari delapan bulan. Namun belum ada pergantian jabatan tersebut. Sebenarnya ini ada apa,” kata Ketua LSM Pemuda Pemerhati Pembangunan OKI, Welly Tegalega, SH., Rabu (29/11).

Welly berharap Pemkab OKI segera membuka pendaftaran untuk posisi Direktur PDAM Tirta Agung tersebut sehingga kekosongan jabatan dapat diisi.

‘’Kita desak Pemkab segera membuka pendaftaran Direktur PDAM secepatnya, karena jabatan Plh yang diemban Bana Riyanto itu sudah lebih dari enam bulan,” terangnya.

Terkait perkembangan usaha PDAM Tirta Agung sendiri, Welly mengaku belum ada program yang bisa ditonjolkan manajemen PDAM.

‘’Saya ini sudah 11 tahun sebagai pelanggan PDAM, namun belum menikmati air bersih. Padahal rumah saya juga dekat kantor PDAM tersebut,” tuturnya.

Bahkan, tambah Welly, masih banyak pelanggan PDAM yang sampai saat ini tak memiliki meteran.

‘’Kami menduga ada permainan, kenapa banyak pelanggan tak memiliki meteran PDAM. Justru air yang dihasilkan malah berwarna coklat, dan berbau. Seharusnya air PDAM itu sudah disaring dan diberi kaporit,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua LSM Gasak OKI, Iwan Gondrong membenarkan kalau hingga saat ini atau sudah lebih dari enam bulan belum ada pengganti Direktur PDAM, dan masih dikendalikan seorang Plh Direktur.

‘’Artinya siapa yang harus disalahkan dalam hal ini,” terangnya.

Sesuai Perda Kabupaten OKI bahwa jabatan Direktur PDAM juga harus dipegang oleh orang yang minimal tamatan Sarjana Strata 1 (S1).

‘’Sesuai Perda OKI, Direktur PDAM Tirta Agung itu harus dipegang orang berpendidikan minimal tamatan S1. Sedangkan Plh Direktur PDAM saat ini, hanya tamatan SMA/sederajat. Jadi, kami minta jabatan Direktur PDAM itu secepatnya diberikan kepada orang yang sesuai denggan kriteria dan bergelar sarjana,” tuturnya.

Sebelumnya, Sekretaris Badan Pengawas PDAM Tirta Agung, Arie Iskandar menyatakan bahwa ada lima berkas calon dirut PDAM telah diserahkan ke Bupati OKI H Iskandar SE melalui pendaftaran yang telah dilakukan sejak September hingga November sebanyak tiga kali.

Namun memang belum ada yang memenuhi syarat. Hal ini lantaran para kandidat ada yang tidak sesuai seperti umur dan sarjana bidang tehnik.

“Persyaratan mutlak didasar atas UU Permendagri No 2/2007 tentang direktur PDAM bahwa untuk menduduki jabatan dirut harus mininal sarjana satu bidang teknik dan umur makimal 50 tahun. Dan para kandidat ada yang tidak memenuhi pasal tersebut,” katanya.

Untuk itu, posisi Dirut dijabat Plh hingga tiga bulan ke depan. Nantinya akan kembali dibuka pendaftaran. Diharap para calon mencukupi persayaratan yang ada dan mampu mengembangkan PDAM Tirta Agung ke depan.(abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *