Isi Kuliah Umum, Kakanwil Janjikan Buka Konsultasi Pajak di Tax Center

IMG-20171114-WA0015
Isi Kuliah Umum, Kakanwil Janjikan Buka Konsultasi Pajak di Tax Center
Kakanwil DJP Sumsel Babel M Ismiransyah M Zain memberikan kuliah umum perpajakan di Aula Lantai 3 Gedung Yuliana, Fakultas Bisnis dan Akuntansi Unika Musi Charitas, Selasa (14/11)

PALEMBANG- Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel Babel, M Ismiransyah M Zain mengisi kuliah umum perpajakan dengan tema “Inklusi Kesadaran Pajak Dalam Pendidikan” di Aula Lantai 3, Gedung Yuliana, Fakultas Bisnis dan Akuntansi, Universitas Katolik Musi Charitas (Unika Musi Charitas), Palembang, Selasa (14/11).

Sebelumnya, Rendi, sapaan akrab Kakanwil DJP Sumsel Babel ini menyempatkan diri mengunjungi Tax Center Unika Musi Charitas yang berada di Lantai 1 Gedung Yuliana. Tax Center Unika Musi Charitas telah berdiri sejak Desember tahun 2016. Selepas kunjungan ke Tax Center, acara dilanjutkan dengan kuliah umum perpajakan yang dilaksanakan di Aula  Lantai 3.

Bacaan Lainnya

“Kami membawa staff kami yang akan ditempatkan di Tax Center untuk memberikan konsultasi ataupun kelas pajak secara gratis agar dapat dimanfaatkan para mahasiswa/i yang ingin berkonsultasi perihal pajak,” kata Ismiransyah.

Dalam kuliah umum, Kakanwil DJP Sumsel Babel M Ismiransyah M Zain menjelaskan tentang sumber pembiayaan negara yang berasal dari menjual sumber daya alam (SDA), Pajak dan Pinjaman Dalam dan Luar Negeri.

“Walaupun rasio utang negara kita masih dibatas kuning atau belum batas krisis, tapi sebaiknya utang itu dikurangi. Bila penerimaan pajak belum baik, sementara pembiayaan negara harus tetap berlangsung, utang tidak dapat dihindari,” terang Ismiransyah.

Ismiransyah juga menjelaskan tentang postur APBN, dimana 85,6% diperoleh dari pendapatan perpajakan di tahun 2017, termasuk penerimaan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“APBN 2017 berjumlah Rp1.750, 3 Triliun. Komposisinya 85,6% penerimaan perpajakan, 14,3% dari Penghasilan Bukan Pajak dan 0,1% dari dana Hibah. Sementara Direktorat Jenderal Pajak sendiri Rp1.283,6 Triliun, artinya sekitar 75% dari total APBN,” ucap Ismiransyah.

Ismiransyah berpesan kepada seluruh mahasiswa dan mahasiswi jangan menjadi koruptor, mendekati narkoba dan Say No LGBT.

“Saya harap kepada seluruh mahasiswa sebagai generasi emas agar menjadi penerus bangsa yang hebat, mahasiswa harus rajin belajar, menimba ilmu dan mengasah kemampuan dan patuh terhadap ketentuan perpajakan,” kata Ismiransyah.

Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Bisnis dan Akuntansi  MY. Dedi Haryanto, SE.,M.Si mengatakan bahwa pajak adalah tanggung jawab bersama. Selain itu, Dedi juga mengatakan bahwa mahasiswa bisa menjadi Agent Of Change untuk mendorong masyarakat agar sadar pajak.

“Sebagai generasi penerus bangsa, mahasiswa harus mengerti pajak. Semoga dengan kuliah umum ini ilmu pajak yang disampaikan dapat menginspirasi mahasiswa untuk sadar dan menyadarkan lingkungan sekitar tentang pentingnya pajak dalam pembangunan negara,” ucap Dedi.

Isi Kuliah Umum, Kakanwil Janjikan Buka Konsultasi Pajak di Tax Center
Foto bersama manajemen Kanwil DJP Sumsel Babel dengan manajemen Unika Musi Charitas Palembang, Selasa (14/11)

Wakil Rektor II Unika Musi Charitas Agatha Septinna SR, S.E., M.Si menyambut baik usulan Kepala Kanwil DJP Sumsel Babel untuk menempatkan beberapa pegawainya di Tax Center.

“Menempatkan pegawai pajak di Tax Center adalah langkah baik untuk meningkatkan kegiatan Tax Center serta meningkatkan kemampuan para siswa dalam memahami pajak,” ujar Agatha.

Acara lalu dilanjutkan pemaparan tentang Peningkatan Kesadaran Pajak Dalam Perguruan Tinggi oleh Plh Kepala Bidang P2 Humas Nelson Samosir.

Nelson mengatakan pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Oleh karena itu pengetahuan tentang pajak merupakan hal yang sangat penting.

Nelson menjelaskan mengenai Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak yang administrasinya dikelola oleh Direkorat Jenderal Pajak antara lain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor P3, dan Bea Meterai.

Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak yang administrasinya dikelola oleh Pemerintah Daerah baik itu oleh pemerintah provinsi maupun oleh pemerintah kota atau kabupaten.

Pajak yang dikelola oleh pemerintah provinsi antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.(mel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *