Ini Tiga Poin Penting Wajib Diketahui WP di OKI

IMG-20171123-WA0005

KAYUAGUNG-Anggota Komisi XI DPR RI H Bertu Merlas, ST mengedukasi masyarakat, terutama para wajib pajak (WP) di wilayah Kabupaten OKI bertempat di Gedung Bende Seguguk 1, Kantor Bupati OKI, Kamis (23/11) sekitar pukul 10.00WIB.

Mengangkat tema Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan yang merupakan kegiatan hasil kerjasama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung.

Bacaan Lainnya

Peserta edukasi dan dialog perpajakan ini terdiri dari WP besar, perbankan dan perangkat daerah.

Anggota Komisi XI DPR RI H Bertu Merlas, ST meminta kepada WP untuk tidak takut dengan pajak dan melaporkan pajaknya dengan sebenar-benarnya.

“Dengan adanya Undang-Undang No 9/2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, orang pajak dapat melihat rekening kita dengan batasan tertentu,” kata Bertu.

Bertu melanjutkan adapun tiga poin yang wajib diketahui para WP yakni pertama dengan UU No 9/2017, petugas pajak dapat melaksanakan tugasnya secara adil. Semua yang wajib bayar pajak harus membayar pajak sesuai ketentuan.

Poin kedua, untuk perusahaan besar di OKI agar dapat memberikan CSR kepada masyarakat OKI sesuai peruntukkan dan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat OKI. Terakhir mengenai penggunaan uang pajak, dalam bentuk APBD agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.

“Jalan, jembatan dan fasilitas publik diharap dibangun dengan benar dan tidak asal-asalan. Sebagai pembayar pajak, WP juga harus ikut mengawasi penggunaannya,” jelasnya.

Kepala Kanwil DJP Sumsel Babel M Ismiransyah M Zain dalam sambutannya menjelaskan tentang pajak pusat dan pajak daerah.

Rendi, sapaan akrabnya ini menjelaskan bahwa pajak adalah tulang punggung negara yang menopang 75% dana APBN. Pembangunan di daerah juga adalah hasil dari belanja APBN yang pada akhirnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Untuk itu, Rendi mengimbau kepada masyarakat untuk membayar pajak dengan benar sehingga dapat ikut serta dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Wakil Bupati OKI H Muhammad Rifai, SE menambahkan wilayah OKI terdiri dari 75% rawa dan 25% berupa daratan.

Terkait pajak, Rifai menjelaskan peran pajak dalam otonomi daerah semakin terlihat dengan ditambahnya dana desa (DD).

“Kami mengimbau kepada seluruh WP di OKI agar dapat melaporkan pajak sebenar-benarnya guna mempercepat terwujudnya OKI yang maju, mandiri dan sejahtera (Mandira).(abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *