KAYUAGUNG- RAPBD OKI tahun 2018 sebesar Rp2,231triliun ditetapkan. Pengesahan anggaran tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Bupati OKI H Iskandar, SE dengan Ketua DPRD OKI HM Yusuf Mekki di ruang paripurna DPRD OKI, Rabu (29/11) malam.
Jubir sekaligus wakil ketua badan anggaran (banggar) DPRD OKI, H Agus Salim, SE., M.Si menegaskan berdasar tata tertib DPRD OKI bahwa banggar wajib melaporkan bahasan atas hasil pendalaman kegiatan bersama antara OPD dengan komisi DPRD OKI.
Secara umum, masih kata dia, komisi sangat memahami dan menyetujui bahwa raperda APBD OKI 2018 untuk segera disahkan menjadi perda.
“Menyimpulkan bahwa jumlah APBD OKI 2018 sebesar Rp2,231triliun dengan rincian terdiri dari PAD sebesar Rp356miliar, dana perimbangan Rp1,5triliun, dan lain-lain pendapatan yang dianggap sah sebesar Rp250miliar,” jelasnya.
Begitupun untuk jumlah belanja daerah sebesar Rp2,08triliun terdiri dari belanja tidak langsung Rp1,4triliun dan belanja langsung Rp669miliar. Sedangkan pembiayaan daerah sebesar Rp150miliar. Dengan demikian anggaran ke depan tidak mengalami defisit.
Untuk itu, pihaknya berharap pemerintah dapat melakukan upaya optimalisasi terhadap sumber-sumber pendapatan yang ada. Selain itu, pihaknya juga meminta pemerintah dapat meningkatkan efisiensi guna terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Bupati OKI H Iskandar, SE menegaskan pihaknya sangat mengapresiasi langkah DPRD OKI, terutama banggar dan komisi yang telah berupaya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bekerja keras membahas raperda APBD OKI 2018.
“Dalam pelaksanaan, perlu dukungan semua pihak, termasuk sinergitas antara eksekutif dan legislatif. Alhamdulillah, rancangan sudah kita setujui RAPBD tahun 2018 sebesar Rp2,2triliun,” jelas Bupati OKI.(abu)