DJP Sumsel Babel Cetak Insan Berkompeten di Perpajakan

IMG-20171109-WA0006
DJP Sumsel Babel Cetak Insan Berkompeten di Perpajakan
Kepala Kanwil DJP Sumsel Babel M Ismiransyah M Zain (kanan) didampingi Direktur Polsri Ahmad Takwa menggunting pita dibukanya ruangan tax center Polsri, Kamis (9/11)

PALEMBANG-Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Sumsel Babel) bersama Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) sepakat menjalin kerjasama pendidikan perpajakan dengan membuka Tax Center.

Penandatanganan kerjasama Tax Center dilakukan antara Kepala Kanwil DJP Sumsel Babel M Ismiransyah M Zain dengan Direktur Polsri Dr. Dipl. Ing Ahmad Taqwa, MT di Aula Akuntansi Gedung Fakultas Ekonomi Polsri Palembang, Kamis (9/11).

Bacaan Lainnya

“Kami berencana akan membuka program D1 dan D3 khusus perpajakan di Polsri guna mencetak insan-insan berkompeten dibidang perpajakan,” kata Direktur Polsri, Ahmad Taqwa.

Ahmad berpesan kepada seluruh mahasiswa yang hadir untuk mempersiapkan diri di era digitalisasi seperti sekarang ini. Era digital menuntut mahasiswa untuk cepat belajar dan memahami perubahan-perubahan yang terjadi. Seperti halnya peraturan perpajakan yang berubah seiring dengan perubahan-perubahan yang terjadi di lapangan.

“Mahasiswa adalah generasi penerus bangsa yang akan menggantikan generasi pendahulunya. Mahasiswa harus belajar berbagai macam ilmu termasuk ilmu pajak,” terang Ahmad.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Sumsel Babel M Ismiransyah M Zain mengaku sangat mengapresiasi semangat civitas akademika Polsri dalam menyelenggarakan acara Peresmian Pembukaan Tax Center.

Dia berharap Tax Center ini bisa menjadi mitra DJP dalam menyebarkan informasi dan membantu masyarakat terkait masalah perpajakan menginggat pajak merupakan tulang punggung penopang APBN sebesar 74%.

“Saya harap kepada seluruh mahasiswa generasi emas agar menjadi penerus bangsa yang hebat, mahasiswa harus rajin belajar, menimba ilmu dan mengasah kemampuan dan juga patuh terhadap ketentuan perpajakan,” kata Ismiransyah sembari menyatakan semoga Polsri semakin maju, serta bermanfaat bagi diri sendiri, masyarakat, negara dan agama.

Tax Center Polsri adalah Tax Center ke-9 (sembilan) yang diresmikan Kanwil DJP Sumsel Babel, 8 lainnya adalah Tax Center di Universitas PGRI, Universitas Bangka Belitung, Universitas Muhammadiyah, Universitas Bina Darma, STIE MDP, Universitas Katolik Musi Charitas, Universitas Palembang dan Universitas Sriwijaya.

Setelah dibuka oleh Direktur Polsri, acara dilanjutkan dengan penandatanganan MoU Tax Center oleh Kakanwil DJP Sumsel Babel dengan Direktur Polsri dilanjutkan pengguntingan pita ruangan Tax Center Polsri.

Acara lalu ditutup dengan kuliah umum tentang Peningkatan Kesadaran Pajak Dalam Perguruan Tinggi oleh Nelson Samosir, Plh Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sumsel Babel. Nelson mengatakan pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu pengetahuan tentang pajak merupakan hal yang sangat penting.

Dalam kesempatan itu, Nelson menjelaskan mengenai Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak yang administrasinya dikelola oleh Direkorat Jenderal Pajak antara lain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor P3, dan Bea Meterai.

Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak yang administrasinya dikelola oleh Pemerintah Daerah baik itu oleh pemerintah provinsi maupun oleh pemerintah kota atau kabupaten.

Pajak yang dikelola oleh pemerintah provinsi antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.

Selain itu, Nelson juga menjelaskan tentang penggunaan APBN, persentase penerimaan pajak dalam APBN, kondisi kepatuhan wajib pajak serta kewajiban setor wajib pajak.(mel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *