Disdukcapil OKI : Belum Kantongi e-KTP, Warga Bisa Coblos Pilkada OKI

IMG_20170208_132137

KAYUAGUNG-Masyarakat yang belum memegang KTP elektronik (e-KTP), tapi sudah memegang Surat Keterangan (Suket) tidak perlu khawatir kehilangan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 nanti. Sebab, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) OKI menyatakan bahwa masyarakat tetap bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2018 nanti melalui Suket yang dimiliki.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) OKI, Cholid Hamdan menjelaskan, bahwa penggunaan Suket untuk mencoblos adalah sah.

“Secara hukum sah, tapi ingin kita targetkan ini yang terakhir.  Di Pilpres dan Pileg 2019 semua wajib KTP Elektronik,” kata Cholid, Senin, (13/11).

Cholid mengungkapkan Kemendagri akan melakukan penyerahan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP 4) ke KPU Pusat di akhir November 2017 ini.

“Dari KPU Pusat ke KPU Daerah lalu nanti KPU Daerah akan verifikasi ke lapangan bersama capil, kita siap dukung penuh,” tutur Cholid.

Dari ferivikasi tersebut, kata Cholid, akan terdata jumlah pemilih yang menggunakan KTP El maupun Suket di Pilkada OKI 2018.

Terkait pemilih yang menggunakan Suket, Cholid menjamin surat tersebut tidak bisa dipalsukan atau digandakan.

“Kalau memang ada yang berniat seperti itu, tentu akan mudah diketahui. Sebab, Suket yang diserahkan warga akan disesuaikan kembali nomor registrasi serta dengan nama-nama yang ada dalam daftar pemilih pengguna Suket. Terlebih, dari total Suket yang dikeluarkan akan dikerucutkan lagi ke tingkat kecamatan hingga ke desa,” terangnya.

Di luar itu, masih kata Cholid, tentu suketnya tidak asli.

Hingga kini, total Suket yang dikeluarkan Disdukcapil OKI capai 35.298. Suket itu dikeluarkan bagi warga yang telah melakukan perekaman dan berlaku sebagai KTP elektronik sementara.

“Suket itu menandakan sudah direkam namun belum cetak KTP El karena ketersediaan blangko. Jumlah itu bisa berubah karena Suket hanya berlaku selama 6 bulan,” jelasnya.

Terkait pencetakan KTP Elektronik di Kabupaten OKI, saat ini menyisakan 58 ribu warga belum memiliki e-KTP. Permasalahannya karena ketersediaan blanko dari pusat.

“Totalnya ada 58 ribu yang belum tercetak. Kemarin kita dapat 10 ribu blangko. Jadi ada 48 ribu lagi. Target kami sekarang menuntaskan perekaman yang sudah hampir tuntas seratus persen dan mengebut pencetakan e-KTP bagi warga yang sudah melakukan perekaman,” jelasnya.(abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *