Terindikasi Korupsi, Pengadaan Alkes RSUD 2016 Digoyang

IMG-20171005-WA0021
Terindikasi Korupsi, Pengadaan Alkes RSUD 2016 Digoyang
Sejumlah massa aksi demo long march menuju ke Kantor Kejari OKI menuntut pemeriksaan atas dugaan korupsi alkes RSUD Kayuagung tahun 2016, Kamis (5/10)

KAYUAGUNG-Proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2016 di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuagung diduga telah terjadi praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara.

Dugaan praktik korupsi tersebut terendus saat LSM Lidik Krimsus RI melakukan aksi demo di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, Kamis (5/10).

Bacaan Lainnya

Dalam laporannya, Lidik Krimsus RI meminta kepada pihak penegak hukum dalam hal ini, Kejari OKI dapat mengusut dugaan korupsi pada kegiatan pengadaan alkes rumah sakit (RS), diantaranya pengadaan peralatan rumah sakit dengan pagu anggaran senilai Rp4.669.754.000 dan kegiatan pengadaan alkes RS guna tersedianya peralatan rumah sakit dengan pagu anggaran senilai Rp7.742.300.000.

Koordinator Aksi Yongki Ariansyah mengatakan, kedua pengadaan tersebut yakni poin pertama dan poin kedua diatas dianggarkan pada tahun yang sama yakni 2016 dengan nilai anggaran yang berbeda. Namun sasaran yang sama yaitu tersedianya alkes RS dan tersedianya peralatan kesehatan RS.

“Kami menduga terdapat konspirasi oknum hingga membuat overlapping anggaran, yang diduga melibatkan Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang hingga terstruktur, sistematis dan massif,” jelasnya.

Selain itu, sambung dia, pihaknya juga meminta agar kejaksaan mengusut dugaan korupsi pada kegiatan pengadaan obat-obatan RS guna tersedianya obat di RS dengan pagu anggaran senilai Rp5.400.000.000, yang diduga tidak sesuai dengan penggunaan anggaran.

“Usut dugaan realisasi pembangunan Rehab Ruang Operasi RSUD Kayuagung yang tidak sesuai dengan standar kesehatan, sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan,” tuturnya.

Lalu dugaan korupsi Pembangunan Ruang Operasi RSUD Kayuagung terindikasi tidak sesuai dengan spesifikasi.

“Kami juga meminta diusut rehab ruang operasi RSUD Kayuagung yang tidak sesuai dengan pagu anggaran yang demikian besar senilai Rp1,5miliar menggunakan dana APBD tahun 2016,” ucapnya.

Dari beberapa tuntutan yang disampaikan tersebut, pihaknya memberikan waktu selama 30 hari ke depan untuk kejaksaan menindaklanjuti laporan tersebut.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari OKI, Indra Gunawan, SH mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Sekarang kita baru menerima laporan, dan segera akan kita lakukan penyelidikan,” singkatnya.(abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *