Soal Tunggakan LPJU, Dewan OKI Dituding "Cuci Tangan"

IMG_20171018_155312

KAYUAGUNG- Sejumlah kalangan pemuda di Kabupaten OKI menilai pihak anggota DPRD OKI, dalam hal ini tim badan anggaran (banggar) terkesan cuci tangan dalam menyikapi belum dibayarkannya lampu penerangan jalan umum (LPJU) mencapai Rp1,8miliar dalam dua bulan. Padahal, pembahasan atas kebutuhan rutin dilakukan bersama-sama antara tim TAPD dengan Banggar DPRD OKI.

“Seharusnya salah satu anggota dewan tidak mengeluarkan statement seperti itu kalau bersangkutan paham dengan kondisi di lapangan. Kan mereka (banggar DPRD) OKI membahas semua kebutuhan bersama dengan TAPD. Ada anggaran atau tidak, pasti mereka tahu,”kata Tokoh Pemuda Pemerhati Pembangunan OKI, Weli Tegalega, SH, Rabu (18/10).

Bacaan Lainnya

Dia menilai kebutuhan rutin seperti pembayaran LPJU seharusnya tidak diganggu gugat atau bahkan sampai mengalihkan anggaran tersebut ke hal lain.

Lebih-lebih dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 18/2017 tentang kedudukan keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah yang disahkan Presiden Jokowi pada 2 Juni 2017 lalu.

“Kami menduga kebutuhan biaya pembayaran penerangan jalan tidak diakomodir DPRD OKI saat pembahasan anggaran perubahan 2017. Bayangkan saja, dalam ABT 2017 terjadi defisit anggaran sebesar Rp33miliar. Rinciannya Rp18miliar untuk DPRD, Rp5miliar untuk membayar utang obat-obatan, Rp5 miliar untuk penanggulangan jalan. Artinya separuh lebih digunakan untuk kebutuhan kalangan DPRD,” jelasnya.

Ditengah defisit anggaran Kabupaten OKI, lanjut Weli, seharusnya kalangan DPRD OKI dapat mengencangkan ikat pinggang, tanpa berleha-leha ditengah penderitaan masyarakat banyak.

“Seharusnya ada rasa prihatin dan kesadaran kolektif dari para anggota dewan disaat rakyat kesulitan. Justru anggota DPRD malah meminta naik tunjangan. Benar itu diatur peraturan pemerintah (PP), namun alangkah baiknya wakil rakyat prihatin dengan kondisi keuangan saat ini,”ucapnya.

Diketahui, sejumlah kalangan anggota DPRD OKI mendesak Bupati OKI H Iskandar, SE dapat memberikan warning atau peringatan keras kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, lantaran adanya tunggakan atas pembayaran penggunaan Lampu Jalan Penerangan Umum (LPJU) selama dua bulan terakhir.

Belum direalisasikannya pembayaran tunggakan LPJU tersebut berimbas terhadap kebijakan PLN mematikan penerangan jalan umum di wilayah Kota Kayuagung.

“Dirugikan dalam hal ini ialah masyarakat secara umum. Tentu saya sangat menyayangkan sampai ini terjadi. Masyarakat berhak menikmati penerangan jalan mengingat masyarakat tiap bulan telah membayar,” kata politisi PKS OKI, H Laharsen Murtado.

Menurut anggota DPRD OKI ini, disisi lain ketika masyarakat terlambat membayar listrik, justru jaringan listrik rumahnya akan diputus. Sementara saat masyarakat tidak menikmati penerangan jalan, justru masyarakat masih tetap harus bayar.

Dia menilai sebenarnya persoalan tunggakan ini sudah selesai dari masyarakat. Artinya, masyarakat sudah melaksanakan kewajibannya membayar pajak penerangan jalan.

“Masyarakat kan sudah membayar pajak penerangan jalan. Namun justru tidak mendapatkan haknya,”ujarnya.

Laharsen juga mempertanyakan pemasukan pajak penerangan jalan yang dibayar masyarakat selama ini yang dikelola pemerintah daerah. Karena dari masyarakat sudah membayar,  mengapa tunggakan masih terjadi.

“Lampu jalan ini kan yang bayar masyarakat, bukan APBD. Jadi mengapa bisa ada tunggakan,” tanya Laharsen.(abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *