KPU dan Kejari OKI MoU Ciptakan Pesta Demokrasi Damai

IMG_20171019_200041
KPU dan Kejari OKI MoU Ciptakan Pesta Demokrasi Damai
Ketua KPU OKI Dedi Irawan, S.IP., M.Si (kiri) dan Kepala Kejari OKI Viva Hari Rustaman, SH., MH., (kanan) melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU guna menciptakan pilkada OKI yang aman dan damai di Aula Kejari OKI, Rabu (18/10)

KAYUAGUNG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKI dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI melakukan penandatanganan nota kesepahaman yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Ketua KPU OKI Dedi Irawan, S.IP., M.Si dengan Kepala Kejari OKI Viva Hari Rustaman, SH., MH., di Aula Kejari OKI, Rabu (18/10).

Bacaan Lainnya

MoU ini dimaksudkan untuk menciptakan pesta demokrasi yang damai di Kabupaten OKI sekaligus mengantisipasi jika kemungkinan terjadi hambatan dalam pelaksanaan Pilkada OKI 2018 nanti.

Ketua KPU OKI Dedi Irawan, S.IP., M.Si menyatakan agar pelaksanaan pilkada OKI nanti bisa berjalan dengan baik dan lancar, pihaknya tidak bisa bergerak secara leluasa apabila belum melakukan langkah MoU dengan kejaksaan. Sebab dalam pemilihan nanti pasti ada hambatan dan pihaknya mempersiapkan langkah guna mengantisipasi segala kemungkinan terjadi.

“Hambatan yang akan dihadapi pasti terkait gugatan, perkara dan perdata dan antisipasinya yakni menggandeng Kejari OKI sesuai fungsi dan peranannya,”jelas Dedi.

Sementara itu, Kepala Kejari OKI, Viva Hari Rustaman, SH., MH., menambahkan pihaknya sangat mengapresiasi langkah yang diambil KPU dengan melibatkan kejaksaan sesuai dengan fungsinya sebagai pendampingan hukum, mulai segi pencegahan, penindakan dan bantuan hukum.

“Dalam tugas mendampingi KPU, saya selaku Kajari dibantu oleh empat bidang yang ada dikejari OKI yakni Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum, Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan Intelijen serta dibantu sekitar 24 personil yang siap bekerja,” terangnya.

Kejaksaan sesuai dengan undang-undang No 16/2016 tentang kejaksaan, memiliki wewenang pemberian pendampingan hukum, pendapat hukum baik pemerintah, BUMN, BUMD dan masyarakat serta diminta bantuan sebagai pengacara penanganan perkara.

“Fungsi kejaksaan sendiri yaitu dapat memberi bantuan hukum, penindakan, pencegahan dan penegakkan hukum, maka Kejari OKI membuka pintu lebar-lebar jika KPU OKI meminta bantuan hukum,” ucapnya.(abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *