-Dalam Sidang Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu Anggota DPRD OKI
KAYUAGUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI menghadirkan 2 orang saksi dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKI, dalam kasus dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Arpan Hadi, anggota DPRD OKI dari Fraksi Gerindra.
Kedua saksi tersebut yakni Yudi Zulpani, bidang teknis program dan data, lalu Syamsiah, bagian hukum keuangan dan logistic KPU OKI. Mereka dihadirkan dan didengarkan keterangannya dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Senin (30/10).
Dihadapan menjelis hakim yang diketuai hakim Bambang J Winarno bersama dua hakim anggota RA Asri Ningrum dan Irma Nasution, kedua saksi membenarkan mereka menerima berkas calon anggota DPRD OKI dari Partai Gerindra atas nama calon Arpan Hadi berkualifikasi pendidikan strata 1 (S1).
Kendati demikian, kedua saksi ini menyatakan mereka hanya menerima berkas persyaratan bakal calon yang diusulkan masing-masing partai politik peserta pemilu 2014. Artinya tidak hanya Partai Gerindra, namun seluruh calon anggota legislative (caleg) yang berasal dari masing-masing partai.
“Tugas kami hanya menerima persyaratan, dan hanya memeriksa apakah ijazah yang bersangkutan ada dan sudah dilegalisir maupun persyaratan lainnya,” jelas saksi Yudi.
Hanya saja, pihak KPU tidak memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi secara factual untuk memastikan apakah ijazah yang digunakan para caleg tersebut adalah asli atau palsu. Sebab proses recruitment sudah dilakukan ditingkat partai.
“Jadi jika pendidikannya S-1, maka kita akan periksa ijazahnya ada atau tidak, termasuk ijazah yang lainnya serta berkas lain yang menjadi syarat. Namun kita tidak memiliki kewenangan untuk memastikan ijazah tersebut asli atau palsu,” ucapnya.
Usai mendengarkan keterangan saksi, sidang kembali ditunda dan akan kembali dilanjutkan Selasa (6/11) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sementara itu, terdakwa dijerat pasal 68 ayat 2 UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan pasal 266 ayat 1 KUHPidana.
Diketahui, kasus dugaan ijazah palsu oknum anggota DPRD OKI dari Fraksi Gerindra tersebut berawal dari laporan pelapor atas nama, Fadrianto dengan nomor laporan LPB/986/XII/2015/SPKT pada tanggal 15 Desember 2015.
Dimana saat registrasi pencalonan, oknum anggota DPRD OKI itu diduga menggunakan ijazah palsu yang dikeluarkan Universitas Azzahra Jakarta. Ijazah oknum tersebut dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 03060177 diketahui milik seseorang bernama Fadloli.
Selanjutnya, keluar surat perintah penyidikan pada 29 Februari 2016 dengan nomor SP.Sidik/122/II/2016/Ditreskrimum. Lalu, keluar surat panggilan tersangka dengan nomor SP.Gil/412/II/2017/Ditreskrimum pada 28 Februari 2017 hingga berkas dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan dengan status sebagai tahanan kota.
Arpan Hadi (AH) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggunaan ijazah akademik yang tidak sesuai persyaratan pendidikan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dan atau pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHPidana dan pasal 68 ayat (2) Undang-undang No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.(abu)