PALEMBANG-Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengingatkan kepada masyarakat untuk taat pajak dengan melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan.
Penegakan hukum berupa sita serentak ini dilakukan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak di wilayah Sumsel Babel, Selasa (3/10).
Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel, M Ismiransyah M Zain menegaskan bahwa sita serentak kali ini menyasar wajib pajak (WP) orang pribadi dan WP badan. Jumlah tunggakan pajak sebesar Rp33,9 miliar dengan rincian Rp32,2 miliar di wilayah Sumsel dan Rp1,7 miliar di wilayah Kepulauan Bangka Babel.
“Kegiatan tindakan penagihan serentak dalam bentuk “Sita Serentak” ini adalah salah satu langkah penegakan hukum perpajakan,” jelas Ismiransyah.
Dia melanjutkan sesuai dengan Undang-undang No 19/2000 tentang penagihan lajak dengan surat paksa bahwa penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur, memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan dan menjual barang hasil sitaan.
Sedangkan penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan pelunasan utang pajak.
“Hasil tindakan penyitaan yang dilakukan hari ini didapatkan 19 objek sita dengan nilai taksiran sebesar Rp13,5 miliar. Pelaksanaan “sita serentak” ini telah dikoordinasikan dengan pihak keamanan setempat dan jajaran perangkat daerah sebagai saksi dalam pelaksanaan tersebut,” tuturnya.
Upaya penegakan hukum dalam bentuk
Dia menyatakan “Sita Serentak” ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak di Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel.
Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan akan menyadarkan WP lainnya terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan.
“Ya, peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan akan memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap penerimaan pajak,” ucapnya.(mel)