KAYUAGUNG- Pernyataan oknum Kepala Desa (Kades) Jambu Ilir, Kecamatan Tanjung Lubuk, OKI, Yakup yang melecehkan profesi wartawan akhirnya berbuntut panjang. Perwakilan wartawan melalui Kuasa Hukum dari Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) diketuai Sapriadi Syamsudin, SH., MH., melayangkan surat somasi.
Somasi dengan nomor SK.30/SOM/BARADATU-SUMSEL/X/2017 tertanggal 27 Oktober 2017 tersebut langsung dilayangkan dan diterima Kades Jambu Ilir, Yakup didampingi Camat Tanjung Lubuk, Abdul Hakim serta difasilitasi Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Lubuk, AKP Jhony Martin di Kantor Polsek Tanjung Lubuk, Jum’at (27/10).
Ketua Barisan Advokat Bersatu selaku kuasa hukum, Sapriadi Syamsudin, SH., MH., menjelaskan pihaknya menerima kuasa dari perwakilan wartawan detiksumsel.com darfian m jaya suprana dan media jurnalline.com Salim untuk melayangkan surat somasi kepada Kades Jambu Ilir, Yakup Ms karena diduga telah melecehkan profesi wartawan dimuka umum.
“Kami menilai tindakan bersangkutan (Kades Jambu Ilir Yakup) mengeluarkan kalimat dan atau kata-kata yang sangat tidak patut dan menyinggung harkat dan martabat orang dan dapat pula kami katagorikan menyerang kehormatan dan nama baik seseorang atau profesi dimuka umum atau dihadapan orang banyak. Bahkan dihadapan pejabat OKI, bersangkutan menyampaikan bahwa wartawan datang ke rumah kades pakai kaos, mengetuk pintu dan meminta ongkos minyak atau bensin atau ongkos pulang dan kades menanyakan jam kerja wartawan sampai jam berapa,” kata Sapri seraya menirukan statment Kades Jambu Ilir dalam acara penyuluhan dalam rangka optimalisasi penggunaan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa di Gedung Kesenian Kayuagung, Kamis (26/10) lalu.
Dalam penyampaiannya, lanjut Sapriadi, sontak mendapatkan respon dan diiringi gelak tawa riuh audiensi yang bernada ejekan dan cemooh. Padahal Kades Jambu Ilir selaku Ketua Forum Kades se OKI dapat menjadi tauladan bagi kades lain dengan tetap menjaga perasaan dan menjaga wibawa orang lain, terlebih dalam hal profesi wartawan.
“Profesi wartawan dilindungi undang-undang No 40/1999 tentang kebebasan pers. Kades selaku kepala pemerintahan desa tidak pantas menjustifikasi wartawan itu secara global. Harusnya dapat dibedakan, apakah itu memang benar-benar wartawan atau bukan,”jelas Sapriadi.
Secara yuridis formal, sambung Sapri, tentu pihaknya meminta pertanggung jawaban secara hukum, baik secara hukum pidana ataupun secara hukum perdata dengan hukuman kurungan penjara ataupun hukuman ganti rugi secara materil.
Sanksi lainnya bagi oknum Kades Jambu Ilir dapat dijatuhi sanksi administratif sebagaimana tertuang dalam undang-undang No 6/2014 tentang desa. Sanksinya mulai dari peringatan tertulis hingga pemecatan dan oknum kades diduga telah melakukan pelanggaran dalam kitab undang-undang hukum pidana dalam pasal 310 jo KUHP tentang pencemaran nama baik/penghinaan.
“Somasi ini dilayangkan agar dapat memberikan efek jera bagi oknum kades lain agar ke depannya tidak semena-mena dalam memandang ataupun menilai profesi wartawan,” terangnya.
Dia menekankan dan memberikan batas waktu (deadline)/3x24jam untuk oknum kades menjawab somasi ini.
Diketahui, pernyataan oknum Kades Jambu Ilir Yakup yang diduga kuat melecehkan profesi wartawan terungkap saat acara penyuluhan dalam rangka optimalisasi penggunaan, penanganan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa di Gedung Kesenian Kayuagung, Kamis (26/10) lalu.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati OKI HM Rifai SE mewakili Bupati OKI H.Iskandar SE, Camat dan Kepala Desa se OKI serta seluruh Jajaran Kamtibmas Kepolisian se Kabupaten OKI.
Dalam kata sambutannya, Ketua Forum Kepala Desa se Kabupaten OKI menyampaikan pernyataan diatas podium dan dimuka umum sengaja melecehkan profesi wartawan.
Kades menceritakan pengalaman pribadi dan pengalaman beberapa kades lain kalau rumahnya pernah didatangi salah seorang yang mengaku wartawan dengan mengenakan pakaian kaos sekitar jam 6-7 malam mengetuk pintu minta ongkos beli minyak (uang bensin).
“Menyusahkan ini pak pakaian kaos. Jam 6 jam 7 malam masih ngetok pintu minta ongkos beli minyak dan mohon maaf kawan-kawan wartawan, jadi kami belum mengerti kantor wartawan ini tutupnya jam berapa,”ungkap Kades Jambu Ilir Yakup didalam forum.
Terpisah, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) OKI, Darfian Mahar Jaya Suprana didampingi Sekretaris IWO Romi Maradona mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan apa yang dilontarkan oleh oknum kades tersebut karena dianggap telah melecehkan profesi wartawan.
“Seharusnya kades bisa memahami mana yang benar wartawan dan mana yang mengaku sebagai wartawan bisa saja yang datang dan meminta uang kepada kades tersebut hanya mengaku sebagai wartawan jangan semua wartawannya dihina,”katanya.
Dia juga mendesak oknum kades tersebut untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka dan diterbitkan dimedia massa baik cetak maupun online kalau tidak dilakukan permasalahan ini akan dibawa ke ranah hukum.
“Kita sangat mengecam pernyataan kades tersebut yang dianggap melecehkan profesi wartawan. Mengingat sudah dilayangkannya somasi, maka masalah ini sudah dibawa ke ranah hukum. Tentu diselesaikan ke ranah hukum,”ungkapnya.
Ke depan, kata Darfian, untuk menghindari kejadian serupa pihaknya akan melakukan sosialisasi dan diskusi publik dengan para kepala desa agar kejadian ini tidak terulang lagi.
“Kita akan buat semacam kegiatan sosialisasi dan juga bagaimana para kades ini bisa menghadapi wartawan apalagi di desa-desa sangat rentan didatangi oknum yang mengaku wartawan ini harus kita sosialisasikan dan beri pemahaman kepada para kades,”jelasnya.
Dia berharap kepada seluruh wartawan di Kabupaten OKI, khususnya yang berada dalam naungan IWO untuk benar-benar menjalankan tugasnya secara profesional jangan sampai meresahkan para kades dengan meminta sejumlah uang.
“Jalankan saja tugas kita sebagai kontrol sosial jangan sampai profesi ini dijadikan alat untuk melakukan tindakan yang dianggap melanggar hukum,”kata Darfian.(abu)