Dana Pengawasan Pilkada OKI Rp11 Miliar

IMG-20171030-WA0007

KAYUAGUNG- Pemkab OKI sepakat membiayai pelaksanaan pengawasan Pemilukada serentak tahun 2018 dengan melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) OKI.

Penandatanganan dilakukan Bupati OKI, H Iskandar, SE bersama Ketua Panwaslu OKI Fachruddin, SH., di ruang rumah dinas Bupati OKI, Senin (30/10).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan NPHD yang telah ditandatangani, jumlah hibah yang diberikan sekitar Rp11miliar. Hibah yang diterima Panwaslu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017 dan 2018.

Dengan telah ditandatanganinya NPHD tersebut, Bupati OKI H Iskandar, SE berharap pelaksanaan Pilkada bisa berjalan dengan lancar, sesuai dengan agenda yang telah direncanakan.

“Pengawasan sangat diperlukan dalam rangka menciptakan adanya Pilkada yang demokratis dan berkualitas. Saya juga minta panwas bisa lebih proaktif, karena panwas punya jaringan sampai ke desa dan kecamatan, bisa melakukan langkah-langkah preventif, sosialisasi ke masyarakat. Kita ingin masyarakat OKI paham dan cerdas dalam berdemokrasi,” kata Bupati OKI.

Selain itu, Bupati OKI juga menginggatkan agar Panwaslu dapat memanfaatkan secara maksimal dana hibah yang diberikan dan dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran dengan baik serta menyelesaikan administrasi keuangan secara cepat dan tepat.

Sementara itu, Ketua Panwaslu OKI, Fachruddin, SH mengatakan pendanaan pengawasan pilkada yang diberikan Pemkab OKI ini sesuai dengan amanat Permendagri No 44/2015 tentang Dana Hibah Pemilukada.

“Pendanaan ini sangat penting guna mendukung berjalannya program dan tugas serta wewenang Panitia Pengawas pemilu di daerah,” ujar Fachruddin.

Mekanisme pembiayaan pengawasan pemilukada pada tahun ini, kata Fachruddin berbeda. Dana yang diberikan daerah tersebut akan diregister ke Bawaslu pusat, lalu mekanisme penggunaanya mengacu ke standar Menteri Keuangan.

“Jadi mekanisme penggunaannya seperti APBN. Sumbernya dari APBD, pengeluarannya seperti APBN melalui register ke Kantor Perbendaharaan Negara (KPPN), APBD di APBN-kan kira-kira seperti itu,” jelas Fachruddin.

Melalui mekanisme ini, sambung Fachruddin, penggunaan dana pengawasan Pilkada akan semakin akuntabel.

Besaran dana hibah yang mencapai Rp11miliar tersebut dialokasikan untuk kegiatan internal, seperti pengawasan, bimtek, sosialisasi dan kegiatan yang sifatnya peningkatan partisipasi masyarakat (abu).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *