KAYUAGUNG- Terkait pelimpahan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum anggota DPRD OKI Arpan Hadi (AH) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI belum lama ini ditanggapi positif Ketua DPC Partai Gerindra OKI Nanda, SH.
Menurut anggota DPRD OKI ini, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah atas perihal yang menimpa kadernya itu.
“Praduga tak bersalah tetap kami kedepankan. Sebab, saat ini bersangkutan masih menjalani proses hukum. Biarkanlah pengadilan yang membuktikannya,” kata Nanda, Kamis (14/9).
Dia mengklaim berdasar investigasi yang dilakukan, bahwa pihak kampus, tempat AH kuliah menyatakan kalau ada kesalahan data atau input data atas nama Fadloli.
Sebagai penguatan, bahkan pihaknya telah membentuk Tim Penyelidikan Kebenaran atas laporan LSM KIPAS terhadap keaslian ijazah kader Partai Gerindra OKI. Hal ini dikuatkan dengan Lampiran Keputusan Ketua DPC Partai Gerindra OKI Nomor : 49/DPC/TIM/V/2015 Tangal 18 Mei 2015.
“Untuk saat ini, partai tidak memberikan pendampingan hukum terhadap kadernya yang tersandung masalah hukum. Pendampingan hukum dilakukan sendiri oleh bersangkutan dengan melibatkan pengacara,” terangnya.
Disinggung apakah status tahanan kota yang disandang kadernya itu, termasuk proses hukum yang dijalani dapat menganggu kinerja di DPRD OKI, sambung dia, soal itu tidak masalah. Apalagi sampai menganggu kinerja di DPRD maupun kinerja fraksi.
“Tidak ada rolling dalam internal fraksi. Apalagi sampai adanya PAW. Itu terlalu dini. Karena saat ini masih berproses dan belum memiliki kekuatan hukum tetap,” ucapnya.
Atas kejadian ini, ke depan pihaknya akan semakin selektif dalam menjaring calon anggota legislatif dari Partai Gerindra OKI.
Diketahui, Subdit I Kamneg, Ditreskrimum Polda Sumsel melimpahkan tahap II, berkas dan tersangka kasus ijazah palsu oknum anggota DPRD OKI bernama Arpan Hadi ke Kejari OKI, Selasa (12/9).
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Slamet Widodo melalui Kasubdit I Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, AKBP Yudhi Surya Markus Pinem menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan bersangkutan menjadi tersangka atas kasus penggunaan ijazah akademik yang tidak sesuai persyaratan pendidikan.
Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dan atau pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHPidana dan atau pasal 68 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“P21 tahap 1 dua minggu lalu. Lalu tahap II P21 tahap 2 pada Senin (11/9) ke Kejati. Namun baru kita serahkan hari ini (Selasa), ”katanya.
Dia menjelaskan, kasus ini dilaporkan atas nama pelapor Fadrianto, dengan nomor laporan LPB/986/XII/2015/SPKT pada tanggal 15 Desember 2015.
Selanjutnya, keluar surat perintah penyidikan pada tanggal 29 Februari 2016 dengan nomor SP Sidik/122/II/2016/Ditreskrimum. Kemudian, keluar surat panggilan tersangka dengan nomor SP.Gil/412/II/2017/Ditreskrimum pada tanggal 28 Februari 2017.
Menyikapi pelimpahan itu, Kepala Kejari OKI Viva Hari Rustaman mengatakan belum bisa menjelaskan perihal kasus tersebut.
“Saya belum cek, nanti saja ya,” ucap Viva.
Terungkapnya pengunaan ijazah palsu yang dilakukan oknum anggota DPRD OKI, Arpan Hadi berawal dari laporan LSM yang kemudian ditindak lanjuti oleh DPC Gerindra Kabupaten OKI, dimana saat regristrasi pencalonan oknum Anggota DPRD atas nama Arpan Hadi diduga palsu.
Ijazah oknum tersebut dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 03060177 diketahui milik seseorang bernama Fadloli.(abu)