Pegawai PN Kayuagung Dikejutkan Tes Urine Dadakan

IMG-20170913-WA0076
Pegawai PN Kayuagung Dikejutkan Tes Urine Dadakan
BNN OKI dan PN Kayuagung menunjukkan hasil pemeriksaan tes urine yang dilakukan di PN Kayuagung, Rabu (13/9)

KAYUAGUNG- Suasana Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung mendadak heboh. Pasalnya, puluhan pegawai maupun honorer di PN Kayuagung dikejutkan dengan adanya pemeriksaan urine mendadak dilakukan petugad Badan Narkotika Nasional (BNN) OKI, Rabu (13/9) pagi.

Pantauan dilapangan, pemeriksaan urine dilakukan di salah satu ruang persidangan PN Kayuagung. Sebanyak  44 orang menjalani pemeriksaan urine, termasuk Kepala PN Kayuagung. Dari hasil pemeriksaan, tak satupun pegawai maupun honorer yang ditemukan mengonsumsi narkoba atau negatif.

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan urine ini memang sengaja dirahasiakan BNN OKI dan Kepala PN Kayuagung. Pemeriksan urine terhadap pegawai PN Kayuagung sebagai bentuk dan komitmen PN Kayuagung bahwa institusi penegak hukum harus bebas dari narkoba.

Kepala BNN OKI, H Ahmad mengatakan bahwa pelaksanaan test urine di PN Kayuagung tersebut tidak lain untuk mendukung program pemerintah dalam upaya memerangi narkoba.

“Pelaksanaannya memang sengaja kita rahasiakan dan mendadak. Artinya seluruh penegak hukum dilakukan tes urine supaya memberikan contoh terbaim kepada masyarakat. Alhamdulillah untuk sementara ini tidak ada yang positif narkoba,” ucap Ahmad.

Sementara itu, Kepala PN Kayuagung, Bambang J Winarno menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, alhasil semua negatif.

“Ini kita lakukan menindaklanjuti perintah dari Dirjen Peradilan Badan Mahkamah Agung RI. Jadi, semua personil di ruang lingkup pengadilan di seluruh Indonesia, baik PN maupun PT harus bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tutur Bambang.

Disinggung jika ditemukan ada oknum pegawai PN Kayuagung yang positif narkoba, lanjut Bambang, pihaknya akan menyerahkan data oknum tersebut ke pusat dan pengenaan sanksi diserahkan ke pusat.

“Kita serahkan semua ke pusat. Begitupun soal sanksi, diberhentikan atau tidak, tergantung wewenang pusat,” jelasnya.(abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *