Oknum Anggota DPRD OKI Dilimpahkan ke Kejari

IMG-20170912-WA0040
Oknum Anggota DPRD OKI Dilimpahkan ke Kejari
Dinyatakan lengkap atau P21, akhirnya kasus dugaan ijazah palsu oknum anggota DPRD dari Partai Gerindra OKI, Arpan Hadi akhirnya dilimpahkan ke Kejari OKI, Selasa (12/9)

KAYUAGUNG- Subdit I Kamneg, Ditreskrimum Polda Sumsel melimpahkan tahap II, berkas dan tersangka kasus ijazah palsu oknum anggota DPRD OKI bernama Arpan Hadi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, Selasa (12/9).

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Slamet Widodo melalui Kasubdit I Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, AKBP Yudhi Surya Markus Pinem menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan oknum anggota DPRD OKI Arpan Hadi menjadi tersangka atas kasus penggunaan ijazah akademik yang tidak sesuai persyaratan pendidikan.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dan atau pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHPidana dan atau pasal 68 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“P21 tahap 1 dua minggu lalu. Lalu tahap II P21 tahap 2 pada Senin (11/9) ke Kejati. Namun baru kita serahkan hari ini (Selasa, 12/9) ”katanya.

Dia menjelaskan, kasus ini dilaporkan atas nama pelapor Fadrianto, dengan nomor laporan LPB/986/XII/2015/SPKT pada tanggal 15 Desember 2015.

Selanjutnya, keluar surat perintah penyidikan pada tanggal 29 Februari 2016 dengan nomor SP Sidik/122/II/2016/Ditreskrimum. Kemudian, keluar surat panggilan tersangka dengan nomor SP.Gil/412/II/2017/Ditreskrimum pada tanggal 28 Februari 2017.

Menyikapi pelimpahan itu, Kepala Kejari OKI Viva Hari Rustaman mengatakan belum bisa menjelaskan perihal kasus tersebut.

“Saya belum cek, nanti saja ya,” ucap Viva.

Setali tiga uang, Kasi Intel Kejari OKI Indra Gunawan saat dikonfirmasi melalui selulernya tak kunjung diangkat. Begitupun dikirim melalui pesan whatapps juga tak kunjung dibalas.

Terpisah, Ketua DPC Partai Gerindra OKI Nanda, SH saat dikonfirmasi selulernya juga tak kunjung diangkat.

Diketahui, terungkapnya pengunaan ijazah palsu yang dilakukan oknum anggota DPRD OKI, Arpan Hadi berawal dari laporan LSM yang kemudian ditindak lanjuti oleh DPC Gerindra Kabupaten OKI, dimana saat regristrasi pencalonan oknum Anggota DPRD atas nama Arpan Hadi diduga palsu.

Ijazah oknum tersebut dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 03060177 diketahui milik seseorang bernama Fadloli.

DPC Gerindra OKI juga telah membentuk Tim Penyelidikan Kebenaran atas laporan LSM KIPAS terhadap keaslian ijazah kader Partai Gerindra OKI. Hal ini dikuatkan dengan Lampiran Keputusan Ketua DPC Partai Gerindra OKI Nomor : 49/DPC/TIM/V/2015 Tangal 18 Mei 2015.(abu/fian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *