KPU Sasar Ormas dan LSM Sosialisasi Pilkada OKI

KPU Sasar Ormas dan LSM Sosialisasi Pilkada OKI
Ketua KPU OKI Dedi Irawan, S.IP, M.Si menyampaikan sambutan dihadapan ormas, OKP dan LSM terkait sosialisasi pilkada OKI di KPU OKI, Kamis (28/9)

KAYUAGUNG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKI terus mengencarkan sosialisasi pemilihan kepala daerah (pilkada) OKI tahun 2018 dengan menyasar organisasi masyarakat (ormas), organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKI Dedi Irawan, S.IP, M.Si, menyatakan sosialisasi pilkada OKI ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat, khususnya ormas, OKP, LSM dan lainnya terkait PKPU No 1/2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2018.

“Alhamdulillah, kami sudah melakukan sosialisasi pilkada OKI di 8 kecamatan. Tinggal 10 kecamatan lagi yang akan dituntaskan pada tahun ini juga. Mudah-mudahan dengan upaya sosialisasi ini, target partisipasi pemilih diatas 80% dapat tercapai,” kata Ketua KPU OKI, Dedi Irawan, S.IP, M.Si, dihadapan ormas, OKP dan LSM Kabupaten OKI di Aula KPU OKI, Kamis (28/9).

Dedi berharap sosialisasi pilkada OKI ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin bagi ormas, OKP dan LSM.

Turut hadir dalam sosialisasi piljada OKI 2018 ini antara lain Komisioner KPU OKI Divisi Perencanaan Program dan Data Febrida Wardhani, Divisi Keuangan, Umum dan Logistik, Idham Halik, SE, MM, Divisi Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, Amrullah, S.Pd, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Derri Siswandi, S.IP, Komisioner Panwaslih OKI, Ihsan Hamidi, dan lainnya.

Sementara itu, Komisioner KPU OKI Divisi Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, Amrullah, S.Pd menambahkan bagi masyarakat yang telah memiliki e-KTP atau sudah merekam sajalah yang bisa memilih pada pilkada OKI.

“Alur tahapan dan jadwal pilkada pada 30 Desember 2017-19 Januari 2018 penyusunan daftar pemilih oleh KPU. Pada 20 Januari-26 Juni 2018 pemuktahiran, 8-10 Januari 2018 pendaftaran paslon, 8-15 Januari 2018 pemeriksaan kesehatan, 12 Februari 2018 penetapan kesehatan, Februari-Maret 2018 sengketa TUN, 15 Februari-23 Juni 2018 masa kampanye, 24-26 Juni 2018 masa tenang, 4-6 Juli 2018 rekapitulasi di kabupaten/kota, 7-9 rekap di provinsi serta Juli 2018 penetapan paslon terpilih,” jelasnya.

Bahkan, untuk masa kampanye dimulai pada 15 Februari-23 Juni 2018, termasuk debat publik, kampanye melalui media massa, cetak dan elektronik,” terangnya.(abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *