Raperda Inisiatif DPRD OKI Disahkan Jadi Perda

Raperda Inisiatif DPRD OKI Disahkan Jadi Perda
Ketua DPRD OKI HM Yusuf Mekki, S.Sos didampingi Wakil Ketua H Agus Salim, Bupati OKI H Iskandar, SE dan Wabup OKI H Rifai, SE menandatangani nota kesepakatan disahkannya raperda menjadi perda, Rabu (30/8)

KAYUAGUNG- Setelah melalui proses pembahasan panjang, akhirnya tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD OKI, termasuk tiga raperda usulan eksekutif disahkan menjadi perda. Pengesahan raperda tersebut ditandai dengan adanya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara unsur pimpinan DPRD OKI dengan Bupati OKI H Iskandar, SE.

Sejumlah raperda itu dibahas oleh anggota DPRD OKI yang dibentuk dalam pansus satu dan pansus dua. Adapun raperda usulan inisiatif DPRD OKI yakni raperda tentang penatausahaan surat hak atas tanah, raperda perlindungan dan pemberdayaan petani dan raperda tentang keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD.

Bacaan Lainnya

Sedangkan raperda usulan eksekutif yakni perubahan perda kedua perda no 19/2002 tentang retribusi pelayanan kesehatan, raperda tentang ASI ekslusif, raperda tentang pencabutan Perda No 14/2006 tentang izin kepemilikan penggunaan dan penjualan gergaji rantai dan sejenisnya.

Ketua DPRD OKI HM Yusuf Mekki, S.Sos menuturkan pembentukan sejumlah perda itu didasarkan pada skala prioritas untuk kesejahteraan masyarakat OKI sekaligus sebagai jawaban dari perkembangam dan kebutuhan hukum masyarakat.

“Pembentukan perda dilakukan secara terkoordinasi, terarah, terpadu yang disusun bersama antara eksekutif dan legislatif. Ya, setelah pansus dibentuk, pansus membahasnya bersama mitra (OPD terkait). Saya sangat mengapresiasi kerja pansus maupun mitra dalam membahas raperda ini,” katanya.

Raperda Inisiatif DPRD OKI Disahkan Jadi Perda
Suasana rapat paripurna pengesahan raperda menjadi perda yang dituangkan dalam penandatanganan kesepakatan antara legislatif dan eksekutif, Rabu (30/8)

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD OKI, Drs Kamaludin, M.Si menambahkan usulan raperda sebelumnya sudah masuk terlebih dahulu dan selanjutnya menjadi propemperda yang telah disahkan pada 13 Maret 2017 lalu.

Kamal mengilustrasikan seperti raperda perlindungan dan pemberdayaan petani. Raperda ini justru akan melindungi hak dari petani.

“Selama ini petani menggarap lahan dikendalikan oleh tengkulak. Ketika panen justru harga padi akan jatuh karena dibeli tengkulak dengan harga murah. Nah inilah yang akan dilindungi. Pemerintah harus back up ketika masa panen. SKPD terkait juga ikut andil. Dengan begitu pendapatan per kapita petani bisa meningkat pula,” kata Kamal.

Dia berharap perda ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para perancangnya, tapi juga bermanfaat bagi masyarakat ke depannya.

Khusus raperda yang belum disahkan, lanjut Kamal, seperti raperda terkait peningkatan pelayanan kepada masyarakat terutama dalam pelayanan e-KTP, raperda tentang pedoman pembentukan RTRW kabupaten, raperda tentang perlindungan konsumen atas produk makanan lokal, raperda tentang penetapan sentra kawasan kerajinan dan kuliner, raperda perlindungan anak yatim, yatim piatu dan kaum duafa, raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, nanti akan dimasukkan ke dalam propemperda tahun 2018 mendatang.

“Sesuai UU, nanti raperda yang belum disahkan akan dimasukkan kembali dalam propemperda tahun berikutnya,” tuturnya.

Menyikapi itu, Bupati OKI H Iskandar, SE menyatakan dirinya atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI mengucapkan terimakasih kepada Panitia Khusus (Pansus) satu dan dua yang telah bekerja maksimal membahas sejumlah raperda ini hingga disahkan menjadi Perda Kabupaten OKI.

“Pengajuan sejumlah raperda ini merupakan implementasi atau perintah dari aturan yang ada diatasnya. Seperti halnya raperda hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten OKI didasarkan oleh PP No 18 Tahun 2017,” ujar Bupati OKI.(abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *