LUBUK LINGGAU-Hasil keputusan penetapan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten/kota se-Sumatera Selatan (Sumsel) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumsel Nomor : 004/BAWASLU-PROV.SS/TU.00/VIII/2017 menuai protes dan kecaman.
Salah satu protes ini disampaikan oleh puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bumi Silampari (AMBS) yang melakukan aksi simpatik terkait dengan penetapan 3 (tiga) nama sebagai anggota Panwaslu Kota Lubuk Linggau, Kamis (3/8).
Koordinator aksi simpatik, Galih menuturkan bahwa masyarakat melalui mahasiswa di Bumi Silampari telah mengendus adanya nepotisme dan politis yang syarat dengan money politic terkait penetapan ketiga nama anggota Panwaslu yang baru saja ditetapkan beberapa hari lalu.
Para aktivis ini memaparkan bahwa sinyalemen tersebut kuat karena diduga ketiga anggota Panwaslu terpilih cacat dari segi etik dan hukum. Pertama adanya indikasi salah satu nama merupakan kerabat dari salah satu komisioner Bawaslu yang notabene menjadi penilai, penentu anggota Panwaslu kabupaten/kota se Sumsel.
Kedua yakni massa aksi juga menduga bahwa anggota Panwaslu inisial MI juga merupakan calon anggota legislatif (Caleg) gagal. Namun bersangkutan justru ditetapkan sebagai anggota Panwaslu Kota Lubuklinggau.
“Jelas-jelas ini melanggar UU No 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Ketiga yakni inisial MU. Bersangkutan secara kredibilitas atau track record pernah mendapat sorotan tajam karena MU sebelumnya pernah menjadi penyelenggara pemilu di tingkatan kecamatan yang pernah mendapat peringatan keras dari KPU Kota Lubuklinggau atas pelanggarannya pada pemilu legislatif.
Menurut galih, pihaknya saat ini sedang merapikan alat-alat bukti, karena tahapan gerakan AMBS selanjutnya adalah menyampaikan surat pengaduan masyarakat, berikut dengan alat-alat bukti yang akan langsung disampaikan ke Bawaslu RI dan DKPP.
Aksi di Lubuklinggau merupakan aksi simpatik dengan melakukan penyebaran selebaran sebagai simbol matinya demokrasi. Dalam orasinya juga massa aksi mengkhawatirkan jika endusan ini benar, maka proses penyeleksian Panwaslu kabupaten/kota se Sumsel, khususnya Kota Lubuk Linggau merupakan entry point atau pintu masuk pelanggaran pemilu, baik pada Pilkada serentak 2018 maupun pada Pileg dan Pilpres dan 2019.
“Maka dari itu penetapan anggota Panwaslu Kota Lubuk Linggau harus dilawan,” ucapnya. (ril)