Hiburan Organ Tunggal Dibatasi Pukul 00.00WIB

Hiburan Organ Tunggal Dibatasi Pukul 00.00WIB
Asisten I Setda OKI bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs H Antonius Leonardo, MSi memaparkan terkait adat istiadat Kayuagung

KAYUAGUNG- Hiburan Organ Tunggal (OT) di wilayah hukum Polres OKI akhirnya dibatasi hingga pukul 00.00WIB. Kesepakatan itu merupakan hasil bersama dalam rapat koordinasi antara Polres OKI, Kodim 0402/OKI, Kajari OKI, Pemkab OKI, kecamatan, pengusaha OT dan tokoh masyarakat OKI, di Kayuagung, belum lama ini.

Selain itu, dua poin penting lainnya juga disepakati yakni lembaga adat akan melakukan musyawarah dengan para lurah terkait adat pernikahan Kayuagung dengan melibatkan lurah dan lembaga adat serta menyosialisasikan kepada keluarga serta masyarakat terkait hasil-hasil diskusi tersebut.

Bacaan Lainnya

“Gelaran hiburan OT banyaklah mudhoratnya. Bahkan hiburan OT kerap menjadi ajang terjadinya pesta narkoba hingga memicu pertikaian antar pengunjung yang akhirnya kerap memakan korban jiwa. Hal inilah yang mendasari digelarnya rapat koordinasi bersama,” kata Asisten I Setda OKI bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs H Antonius Leonardo, MSi.

Pada prinsipnya, pemerintah sangat mendukung upaya dalam penguatan dan pengembalian budaya-budaya asli Kabupaten OKI, mulai dari budaya pernikahan Kayuagung dan budaya lainnya.

“Budaya hiburan remix ini bukanlah budaya asli kita. Oleh karena itu, pada forum ini, beberapa hal yang perlu ditegaskan yaitu pertama terkait budaya kita, ajak tokoh masyarakat jangan sampai adat kita ini hilang dan lari ke adat lain yang bukan milik kita,” ucapnya.

Dia juga mengajak masyarakat untuk menghilangkan budaya yang bukan milik kita seperti hiburan remix karena ini sangat bertentangan dengan budaya yang ada.

Kapolres OKI AKBP Ade Harianto, SH, MH menambahkan musik-musik remix dan hiburan jika operasionalnya melebihi jam 12 malam dapat memicu pada hal-hal yang tidak diinginkan, mulai dari peredaran narkoba hingga perbuatan asusila.

“Kami tegaskan batasan hiburan OT hingga pukul 12 malam. Jika lewat dari ketentuan itu, saya instruksikan kapolsek di wilayah masing-masing segera menghentikannya secara paksa,” ucap Kapolres.

Kapolres mengajak semua lapisan masyarakat untuk dapat mengerti dan memahami semua ini demi keberlangsungan masa depan generasi muda.(abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *