
KAYUAGUNG – Lantaran mencuri 16 ekor ayam milik warga, residivis kambuhan dalam kasus yang sama yakni Randiadi alias Buntak (28), warga Desa Pedamaran II, Kecamatan Pedamaran, OKI diamankan petugas Polsek Pedamaran.
Informasi yang dihimpun dilapangan, tersangka yang baru tujuh bulan bebas dalam kasus pencurian ini melakukan hal sama dengan mencuri 16 ekor ayam milik Ari Wijaya bin Isbullah, warga Desa Pedamaran I, Dusun 1, Kecamatan Pedamaran OKI pada Minggu (2/4) lalu.
Modusnya, tersangka masuk ke kandang ayam korban lalu mengambil 16 ekor ayam. Selanjutnya, tersangka menjual ayam itu ke Pasar Desa Srinanti, Kecamatan Pedamaran OKI.
Pagi harinya, korban baru menyadari kalau kandang ayam miliknya dibongkar maling. Akibatnya, korban kehilangan 16 ekor ayam dengan total kerugian sebesar Rp2.500.000.
Oleh korban, peristiwa itu langsung dilaporkan ke Polsek Pedamaran dengan laporan polisi LP: B-23-IV-2017-Sumsel-Res OKI-Sek Pdmr.
Atas laporan itu, jajaran Polsek Pedamaran langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian ayam. Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan berhasil meringkus pelaku.
Kapolsek Pedamaran AKP Bambang Sumantri SH mengatakan, petugas melakukan penyelidikan selama 4 bulan. Kemudian petugas dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pedamaran Iptu Sugiyanto didampingi tim anggota buser Polsek Bripka Hasan Utama, SH berhasil mengamankan tersangka di tempat persembunyiannya di Desa Pedamaran II.
Menurut Kapolsek bahwa tersangka ini merupakan residivis kambuhan yang sudah 3 kali masuk bui dengan kasus yang sama.
“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang baru saja bebas dari tahanan 7 bulan lalu,” ucap Kapolsek.(abu)









