Tak Miliki Dokumen, 6 Pekerja Asing Jalan Tol Diamankan

Tak Miliki Dokumen, 6 Pekerja Asing Jalan Tol Diamankan
Lantaran tak miliki visa kerja, sebanyak 6 WNA yang bekerja pada pembangunan jalan tol diamankan, Senin (24/7)

KAYUAGUNG- Jajaran Intel Kodim 0402 OKI berhasil mengamankan sebanyak 6 warga negara asing (WNA) berkebangsaan Cina lantaran tidak bisa menunjukkan kelengkapan visa kerja, Senin (24/7) sekitar pukul 05.30WIB.

Bacaan Lainnya

Enam WNA tersebut bekerja sebagai tenaga kontruksi pembangunan Jalan Tol Pematang Panggang-Kayuagung pada PT Geotek yang merupakan sub kontraktor PT Waskita Karya, tepatnya di Desa Sediyo Multi, Kecamatan Mesuji, OKI.

Enam WNA tersebut yakni Chen lie (28), Zhang Lei (35), Sun Zhenggui (34), Zhang Wei Wei (27), Yan Bushi (29), dan Zhang Zhen (28). Usai menjalani pemeriksaan di Makodim OKI, WNA tersebut langsung dijemput dan dibawa ke Kantor Imigrasi Palembang.

Komandan Kodim 0402 OKI/OI Letkol Infantri Seprianizar mengatakan bahwa Intel Kodim mempunyai kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap warga asing yang ada di wilayah kerja OKI.

“Ya, mereka ini kita amankan setelah kita mendapatkan informasi bahwa ada pekerja asing yang dicurigai tidak memiliki izin. Setelah dicek ternyata memang benar. Lalu mereka kita amankan ke makodim,” katanya.

Berdasar hasil pemeriksaan pihak perusahaan bahwa untuk Chen Lie dan Zhang Zhen mengklaim sudah memiliki kelengkapan visa kerja. Tapi ada dikantor Jakarta.

“Itu keterangan dari perusahaan. Selanjutnya kami serahkan ke imigrasi untuk pemeriksaan dokumen. Untuk perusahaan lain tetap diawasi,” tuturnya.

Kepala Kantor Imigrasi Palembang, Budiono Setiawan melalui Sub Seksi Pengawasan, Widio Sandhi Suprapto mengatakan pihaknya sudah menerima serahan dari Kodim 0402 OKI.

“Sudah kita amankan dan kita periksa lebih lanjut. Jika terbukti menyalahi aturan, maka akan dideportasi. Begitupun dua WNA yang mengklaim ada dokumen, sampai saat ini belum bisa ditunjukkan sehingga tetap diamankan,” jelasnya.

Perwakilan Kesbangpolinmas OKI, Lukisman menambahkan selama ini pihaknya sudah secara rutin meminta data kepada perusahaan yang mempekerjakan warga asing.

“Mereka ini belum masuk dalam data kami. Kalim perusahaan kalau mereka baru seminggu bekerja. Untuk penindakan kewenangan Imigrasi. Nanti ke depan akan kita data lagi WNA yang bekerja di OKI, jangan sampai mereka masuk secara ilegal, “jelasnya.

Kabid Penempatan dan Pengawasan, Disnakertrans OKI, Fredi menambahkan bahwa berdasarkan data yang masuk, ada sebanyak 38 perusahaan di OKI yang menggunakan tenaga kerja asing.

“Untuk 6 orang ini memang belum dilaporkan ke Disnakertrans. Kami imbau perusahaan yang memakai tenaga asing segera melapor, ” tambahnya. (fian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *