Pembayaran Ganti Rugi Jalan Tol Direalisasikan

Pembayaran Ganti Rugi Jalan Tol Direalisasikan
Salah satu warga Desa Cinta Jaya, Kecamatan Pedamaran OKI yang lahannya terkena jalur Tol Pematang Panggang – Kayuagung kini direalisasikan pembayarannya, Rabu (19/7)

KAYUAGUNG- Badan Pertanahan Nasional (BPN) OKI kembali menggelontorkan dana ganti rugi dengan total sebesar Rp15miliar untuk 57 warga Desa Cinta Jaya, Kecamatan Pedamaran OKI yang lahannya terkena jalur Tol Pematang Panggang – Kayuagung, Rabu  (19/7).

“Ya, ini yang sudah ke sekian kalinya kita memberikan ganti rugi. Khusus di Desa Cinta Jaya ada sebanyak 57 bidang tanah milik 57 warga yang mendapatkan ganti rugi. Rp15miliar yang digelontorkan itu dari Kementerian Pekerjaan Umum, ” kata Kepala BPN OKI M Syahrir, saat pemberian ganti rugi di Hotel Dinesty II, Kayuagung.

Bacaan Lainnya

Menurut Syahrir, jumlah uang ganti rugi yang diterima warga berbeda-beda, sesuai dengan luas lahan masing -masing.

“Ganti rugi yang diterima tiap warga bervariasi. Ada yang menerima Rp100 juta dan ada juga yang menerima hingga Rp500 juta, sesuai dengan luas lahan yang terkena jalur tol,”terangnya.

Dia melanjutkn bahwa disisi lain ada juga rekening warga yang menerima ganti rugi diblokir terlebih dahulu karena sertifikat tanahnya masih berada di bank lantaran bersangkutan memiliki hutang di bank.

“Untuk masalah yang ini, terutama sertifikat tanah masih di bank kita tarik dulu. Lalu pecah sertifikat setelah semua rampung, baru uangnya bisa dicairkan. Sementara lahan yang masih sengketa, uang ganti rugi sudah dititipkan di pengadilan. Setelah proses selesai dipengadilan, barulah bisa dicairkan,” jelasnya.(fian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *