Sekolah Wajib Terima Siswa Kantongi KIP

JAKARTA-Sekolah wajib menerima pendaftaran anak usia sekolah (6 sampai dengan 21 tahun) pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang tidak bersekolah sebagai calon peserta didik/warga belajar pada saat rentang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dan harus diusulkan sebagai calon penerima dana/manfaat Program Indonesia Pintar (PIP).

Hal tersebut diamanatkan dalam Peraturan Bersama Antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Nomor: 07/D/BP/2017, dan Nomor: 02/MPK.C/PM/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2017.

Prioritas sasaran penerima manfaat PIP adalah Peserta Didik berusia 6 sampai dengan 21 tahun yang memiliki KIP berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.

Kemudian peserta didik yang terkena dampak bencana alam, peserta didik inklusi, korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lapas, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah, peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya, dan peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang pertanian, peternakan, kehutanan, dan pelayaran/kemaritiman.

Bacaan Lainnya

Peserta Didik yang tidak memiliki KIP dapat diusulkan untuk mendapatkan dana/manfaat PIP oleh sekolah/sanggar kegiatan belajar (SKB)/PKBM/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau lembaga pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, selambat-lambatnya akhir September tahun 2017, dengan mekanisme sebagai berikut: pertama Sekolah SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya menyeleksi dan menyusun daftar peserta didik yang masih aktif dan tidak memiliki KIP sebagai calon penerima dana/manfaat PIP dengan prioritas yakni (1) Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), (2) Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), (3) Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti: (a) Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan; (b) Peserta didik yang terkena dampak bencana alam; (c) Kelainan fisik (Peserta didik Inklusi), korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah; (d) Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya; (e) Peserta didik kelas 6, kelas 9, kelas 12, dan kelas 13; (f) Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan dan pelayaran/kemaritiman.

Kedua adalah sekolah menandai status kelayakan Peserta Didik sebagai calon penerima dana/manfaat PIP di aplikasi Dapodik mengacu pada hasil seleksi/verifikasi sekolah.

Ketiga untuk jenjang SD dan SMP, dinas kabupaten/kota mengusulkan melalui aplikasi pengusulan PIP berdasarkan status kelayakan Peserta Didik yang tercatat di Dapodik. Aplikasi pengusulan PIP yang dapat di akses pada laman data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pipdikdasmen.

Keempat untuk jenjang SMA dan SMK, sekolah berkewajiban melaporkan data penerima PIP yang diusulkan mendapatkan dana/manfaat PIP ke dinas pendidikan provinsi setempat.(jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *