ASN dan TNI/Polri Diimbau Tak Ajukan Cuti Tambahan

images

JAKARTA-Dalam rangka optimalisasi pelayanan publik, pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur meminta Aparatur Sipil Negara, TNI, dan Polri agar tidak mengajukan tambahan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H, pada 27-30 Juni 2017.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor: B/2/M.KT.02/2017 tertanggal 30 Mei 2017, Menteri PANRB Asman Abnur  mengimbau pimpinan Instansi Pemerintah untuk tidak memberikan cuti tahun sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri di lingkungan Instansi Pemerintah masing-masing.

Bacaan Lainnya

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja; Sekretaris Kabinet; Kepala Badan Intelijen Negara (BIN); Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri); Jaksa Agung; Panglima TNI; Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK); Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural; Para Gubernur; dan Para Bupati/Walikota itu disebutkan, bagi ASN, TNI, dan Polri yang pada saat cuti bersama karena tugas harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya Pegawai Rumah Sakit, Petugas Imigrasi, Bea Cukai, Lembaga Pemasyarakatan, dan lain-lain, sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama, dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut.

“Setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan bahwa seluruh aktivitas pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” dalam bunyi poin ketiga SE tersebut.

Menteri PANRB meminta pimpinan Instansi Pemerintah agar meneruskan himbauan tidak menambah cuti tersebut meneruskan kepada jajaran masing-masing hingga ke unit organisasi yang paling rendah.

Selain itu, para pimpinan Instansi Pemerintah diminta agar melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan himbauan ini untuk menjaga kedisiplinan Aparatur Sipil Negara, baik PNS (Pegawai Negeri Sipil), maupun anggota TNI dan Polri.

Tembusan Surat Edaran Menteri PANRB itu disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden.(abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *