Korban Terdampak Banjir Jalan Tol Tuntut Ganti Rugi

Korban Terdampak Banjir Jalan Tol Tuntut Ganti Rugi
Usai mediasi, warga korban banjir, pelaksana proyek dan perwakilan pemerintah mengecek langsubg ke rumah warga korban banjir, Senin (15/5)

KAYUAGUNG-Puluhan warga korban banjir dari RT 03, 04 dan 05 Kelurahan Sukadana, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI mendatangi kantor camat Kayuagung, Senin (15/5). Kedatangan warga ini menuntut ganti rugi banjir akibat penimbunan jalan tol Kayuagung-Palembang terhadap pelaksana pembangunan proyek.

Koordinator aksi, Hari Putra menegaskan bahwa pasca dibuatkan ya tiga box culver atau sodetan oleh PT Waskita Karya, perlahan debit air yang  mengenangi rumah warga berangsung surut .

Bacaan Lainnya

“Artinya benar bahwa penyebab banjir yang merongrong ratusan rumah warga akibat dari timbunan pembangunan jalan tol tersebut,” kata Hari.

Kendati air berangsur surut, masih kata Hari, namun bukan berarti masalah ini selesai begitu saja. Sebab masih banyak dampak banjir yang menghantui korban banjir seperti dinding rumah warga banyak yang rusak, lantai rumah rusak, alat elektronik rusak hingga sawah yang mengalami gagal tanam akibat terendam banjir.

“Untuk itulah, kami kesini menuntut ganti rugi terhadap pelaksana proyek. Sudah banyak sekali permasalahan yang mrmbelenggu kami akibat banjir ini,” jelasnya.

Hingga saat ini, lanjut dia, sebagian rumah warga masih ada yang tergenang banjir. Meskipun pelaksana proyek sudah merealisasikan pembuatan sodetan.

“Kami harap masalah diatas juga dipikirkan. Jika memang pihak pelaksana tol tidak yakin, silakan cek langsung ke lapangan. Tercatat ada 150 rumah warga yang terkena banjir, yakni di RT 3 ada 35 rumah, RT 4 sebanyak 56 rumah dan RT 5 sebanyak 59 rumah,” tuturnya.

Perwakilan pelaksana tol, Mulyani mengatakan pihaknya siap memberikan ganti rugi atas apa yang dialami warga korban banjir tersebut.

“Kami siap memberikan ganti rugi terhadap warga. Nanti kami cek dulu ke lapangan. Nanti akan didata secara langsung, baik jumlah kerugian dan lainnya. Ya, bisa saja ganti rugi itu berupa bahan bangunan atau dalam bentuk uang,” terangnya.

Sementara itu, Camat Kayuagung Dedi Kurniawan meminta warga untuk bersabar. Sebab pihak pelaksana pembangunan jalan tol sudah berusaha menyelesaikan tanggungjawabnya.

“Hambatan yang dialami perusahaan karena perusahaan sedang ada transisi peralihan saham dari PT PIM ke Waskita. Jika proses peralihan saham selesai, maka dipastikan semuanya cepat terlaksana. Yakinlah bahwa pelaksana tol akan bertanggung jawab atas masalah ini,” terang Camat.(fian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *