Inspektorat OKI Tetap Sidik Kasus Pungli Kasek

IMG_20170508_173336
Inspektorat OKI Tetap Sidik Kasus Pungli Kasek
Inspektur Inspektorat OKI Endro Suarno

KAYUAGUNG- Kendatipun penyidik yang menangani kasus dugaan pungli oknum Kepala Sekolah (Kasek) SMPN 5, Tanjung Makmur, Kecamatan Pedamaran OKI di tangkap tim satgas saber pungli OKI, namun inspektorat tetap meneruskan penyidikan terhadap  dugaan pungli yang dilakukan kasek Arwidi terhadap siswa-siswinya.

Bacaan Lainnya

“Ya, kami akan tetap melakukan penyidikan terhadap dugaan pungli kasek. Kalau soal kasus yang menyangkut anak buah saya, kami serahkan sepenuhnya ke kepolisian,” kata Inspektur Inspektorat OKI, Endro Suarno, Senin (8/5).

Dia mengklaim kalau dirinya memang memberikan surat tugas kepada anak buah berinisial MY dan KA untuk menyelidiki kasus dugaan pungli yang dilakukan Kasek SMPN 5 Tanjung Makmur.

Bahkan, surat tugas itu telah ditandatangani satu bulan lalu.

“Tinggal laporan hasil penyidikan itu saja yang sedang saya pinta,” ucapnya.

Terkait tertangkapnya MY dan KA karena pungli terhadap kasek yang diperiksa, lanjut Endro, tindakan itu dilakukan atas dasar pribadi, dan bukan atas nama institusi.

“Jadi, dengan ditangkapnya oknum auditor Inspektorat, bukan berarti kami berhenti mengusut dugaan pungli yang dilakukan Kasek SMPN 5 Tanjung Makmur. Penyidikan tetap kami lanjutkan,” terangnya.

Menurut Endro, kasus dugaan pungli yang dilakukan Kapsek SMPN 5 yang ditangani anak buahnya itu sebenarnya sudah terjadi kurang lebih tiga tahun lalu. Dalihnya sebagai sumbangan hibah, infaq atau sedekah, dengan besaran Rp40.000 per siswa, kecuali siswa yang mendapat Program Indonesia Pintar (PIP) atau Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Sementara itu, Kapolres OKI AKBP Ade Harianto melalui Kanit Tipikor Iptu Tuswan mengatakan bahwa saat ini kedua oknum auditor inspektorat yang terjaring OTT ditahan di sel Mapolsek Kayuagung.

“Keduanya dititipkan di sel Mapolsek Kayuagung, dan dua oknum itu dijerat pasal 12 huruf E UU Tipikor. Kedua oknum itu diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang jabatan dengan melakukan pungli,” kata Tuswan.

Soal dugaan apakah ada pihak lain yang menyuruh kedua tersangka dalam melakukan pungli, lanjut Tuswan, hal itu akan didalami penyidik.

“Ya, masih didalami, apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak,” terangnya.

Terpisah, H Herman SH selaku kuasa hukum tersangka M Yusuf mengatakan  bahwa inisiatif pungli itu karena ada dorongan pihak lain.

“Menurut klien kami didalam berita acara pemeriksaan bahwa dirinya menerima uang itu karena ada iming-iming dari oknum LSM yang melaporkan kasus pungli oknum SMPN 5 Tanjung Makmur,” kata Herman.

Menurut Herman, awalnya kasek itu diminta uang Rp100 juta oleh oknum LSM, hingga akhirnya oknum kasek menyanggupi Rp22 juta itu.

“Saat uang itu baru diterima oleh klien kami, ada tim saber pungli OKI menangkapnya. Rencananya uang itu akan dibagi dengan oknum LSM itu,” terangnya.

Dia berharap aparat kepolisian dapat mengungkap pihak lain yang memberi iming-iming itu kepada kliennya.

“Kami serahkan kepada penyidik untuk mengungkap pihak lain yang menyuruh klien kami ini,” tuturnya.(fian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *