Sekwan Akui Sudah Dua Kali Ada Pemanggilan

IMG_20161007_133730

-Terkait Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu Oknum Anggota DPRD OKI 

KAYUAGUNG- Sekretaris DPRD OKI Hj Nila Utami mengklaim sudah dua kali menerima surat pemanggilan terhadap anggota DPRD OKI Arpan Hadi dari Polda Sumsel. Pemanggilan itu menyusul atas laporan dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oknum anggota DPRD OKI.

Bacaan Lainnya

“Maaf ibu lagi ditempat keluarga hajatan. Ya, sudah dua kali ada surat pemanggilan terhadap anggota DPRD OKI yang masuk ke sini (Sekretariat Dewan). Kalau tidak salah, tanggal 27 Maret lalu, bersangkutan sudah hadir memenuhi panggilan Polda Sumsel,” kata Sekretaris DPRD OKI Hj Nila Utami, Sabtu (1/4).

Sementara itu, Ketua KPU OKI Dedi Irawan menegaskan terkait pergantian antar waktu, tahun ini pihaknya belum dapat melakukannya. Sebab belum dimasukkan ke dalam anggaran  KPU tahun 2017.

“Mekanismenya, tentu partai yang akan menyurati pimpinan dewan untuk diteruskan ke KPU. Ya, partai menyampaikan surat pemberhentian dan meminta nama calon PAW ke KPU melalui Ketua DPRD. Penentuan siapa yang akan mengganti tidak serta merta kebijakan partai. Tapi harus sesuai dengan peringkat perolehan suara hasil pemilu yang lalu,” jelasnya.

Dedi mengklaim bahwa pihaknya memiliki data peringkat perolehan suara hasil pemilu. Kalaupun ada PAW, maka penggantinya adalah peringkat berikutnya.

Diketahui, terungkapnya pengunaan ijazah palsu yang dilakukan oknum anggota DPRD OKI Arpan Hadi berawal dari laporan LSM yang kemudian ditindak lanjuti oleh DPC Gerindra OKI. Saat registrasi pencalonan oknum anggota DPRD atas nama Arpan Hadi diduga palsu. Ijazah oknum tersebut dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 03060177 diketahui milik seseorang bernama Fadloli. Kini, penyidik Polda Sumsel menetapkan oknum anggota DPRD OKI sebagai tersangka.

DPC Gerindra OKI juga telah membentuk Tim Penyelidikan Kebenaran atas laporan LSM KIPAS terhadap keaslian ijazah kader Partai Gerindra OKI. Hal ini dikuatkan dengan Lampiran Keputusan Ketua DPC Partai Gerindra OKI Nomor : 49/DPC/TIM/V/2015 Tangal 18 Mei 2015.(abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *