KAYUAGUNG-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten OKI dalam waktu dekat ini memanggil manajemen PT Wahyuni Mandira (bidang tambak udang) terkait pencicilan pesangon karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Hal ini menyusul banyaknya keluhan dari 1.300 karyawan yang terkena PHK sebelumnya.
PHK yang dilakukan manajemen PT WM dilakukan pertama kali pada gelombang pertama Januari 2017 sebanyak 620 karyawan dengan pesangon bervariasi dari Rp60 juta sampai Rp100 juta sesuai masa kerja. Namun pesangon tidak serta merta diterima karyawan yang di PHK, melainkan dibayar secara kredit selama 6 bulan.
“Bukan itu saja, bahkan ada mantan karyawan yang dibayar nyicil dengan tempo dua tahun,”ujar Np, 40, warga Kecamatan Sungai Menang OKI melalui ponsel 08538409xxxx, Selasa (24/4).
Usai PHK gelombang satu, manajemen kembali mem-PHK karyawan di gelombang kedua pada 12 April 2017 sebanyak 680 karyawan.
Lagi-lagi karyawan yang di PHK juga dapat pesangon dari perusahaan sesuai masa kerja dari Rp60 juta sampai Rp120 juta. Namun perusahaan sanggup bayar pesangon dengan cara kredit selama 24 bulan.
“Kami mohon kepada dinas terkait agar uang pesangon kami dibayarkan tunai sesuai jumlah yang sudah disepakati,” keluhnya.
Menyikapi hal itu, Kepala Disnakertrans OKI Muhammad Amin SPd, MM, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa terkait permasalahan pekerja telah diambil alih Provinsi. Sedangkan pihaknya hanya mampu menyalurkan aspirasi serta memediasi masalah ini.
“Silakan bagi mantan karyawan yang merasa keberatan ajukan surat dan akan kami tindaklanjuti ke provinsi,” ujar Amin.
Sekretaris Disnakertrans OKI, H Sudirman SPd, MM, menjelaskan terkait masalah surat edaran dari perusahaan yang ditujukan ke dinas menyampaikan hal jumlah pesangon sudah disepakati pihak Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Serikat Buruh Indonesia (SBI), sesuai undang-undang berlaku, dan masalah jumlah karyawan yang di PHK menurut surat pemberitahuan perusahaan capai 1000 karyawan, bukan 1300.
“Kalau seperti ini kejadiannya, nanti akan kita panggil pihak perusahaan untuk dimintai penjelasan. Ini tidak dibenarkan, tentu pihak perusahaan akan kita panggil. Namanya pesangon harus dibayar tunai, bukan diberi limit waktu,”tuturnya.
Secara aturan sesuai Peratuaran Menteri (Permen) terkait PHK itu menjadi wewenang provinsi. Namun untuk masalah pesangan menjadi tanggungjawab pihaknya untuk menindaklanjuti.(fian)