
KAYUAGUNG- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) OKI selama April ini melakukan roadshow dengan mendatangi satu per satu sekretariat partai politik (parpol) yang ada di OKI. Tujuan mendatangi parpol adalah menyosialisasikan UU No 10/2016 tentang pilkada.
“Kami targetkan hingga akhir April ini sosialisasi UU No 10/2016 ke 10 parpol yang ada di OKI rampung dilaksanakan,” kata Ketua KPUD OKI Dedi Irawan didampingi komisioner KPUD OKI lainnya seperti Idham Halik, Amrullah di kantor KPUD OKI, Selasa (11/4).
Disinggung roadshow dengan mendatangi satu persatu parpol dianggap tidak efisien, lanjut Dedi, sebenarnya saat ini belum memasuki tahapan sehingga masih banyak waktu untuk mendatangi seluruh parpol yang di Kabupaten OKI.
Dia mengklaim telah melakukan sosialisasi UU No 10/2016 ke Partai Nasdem, dan PKB. Sementara sosialisasi lanjutan akan mendatangi Partai Gerindra dan Golkar (Rabu, 12/4), Partai Demokrat dan PAN (Kamis, 14/4), Partai Hanura dan PBB (Senin, 18/4) dan tanggal 21 April dilanjutkan ke PDI Perjuangan.
“Sosialisasi UU ini hanya dilakukan ke 10 parpol yang memiliki kursi di DPRD OKI,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa didalam UU No 10/2016 tentang pilkada ini sekarang hanya ada pemunggutan suara ulang, dan tidak mengenal 30% plus satu.
Terkait masalah pencalonan perseorangan sekarang didukung dengan e-KTP dengan jumlah dukungan berdasarkan DPT terakhir atau 7,5%. Kalau sebelumnya berdasarkan jumlah penduduk.
Selain itu, masalah sengketa pilkada pun, kalau ada selisih maksimal 1% boleh diguggat. Tapi kalau lebih dari 1% akan ditolak MK.
“Tahapan penetapan calon tidak lagi diguggat ke MK. Tapi cukup PTUN saja, tapi atas rekomendasi Panwaslih,” jelasnya.(fian)